News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:56 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga David Ozora di sidang kasus penganiayaan berat berencana pada hari Selasa (13/5/2023) dan Kamis (15/6/2023).

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang perdana Mario setelah jaksa rampung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Hakim Alimin menyebut agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan saksi, sebab penasihat hukum Mario tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan intuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Hakim Alimin.

Hakim Alimin awalnya meminta jaksa menghadirkan beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat David dianiaya Mario.

"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," sebut Hakim Alimin.

Selepas itu, Hakim Alimin memerintahkan pada sidang selanjutnya agar jaksa menghadirkan keluarga David lebih dulu sebagai saksi. Selain itu, bakal dihadirkan pula satpam kompleks yang ada di lokasi ketika David dianiaya.

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata hakim.

"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

Baca Juga: Niat Jahat Mario Dandy Jelas: Mending Gua Pukulin David, Dibanding Lapor Hukum!

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal hakim.

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].

Setelah membahas mengenai saksi yang akan diperiksa pekan depan, Hakim Alimin memutuskan sidang Mario ditunda pekan depan.

"Jam 10 kita akan mulai jam 10.00 WIB pagi. Sidang akan kita tunda tanggal 13 dan selanjutkan nanti kita jadwalkan lagi hari Kamis nya," ujar Hakim Alimin.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Load More