Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 1 dibuka mulai hari ini, Selasa (6/6/2023). Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB?
Sebagai informasi, PPDB Jabar 2023 akan dibuka dalam 2 tahapan, yakni Tahap 1 (6-10 Juni 2023) dan Tahap 2 (26-28 Juni) dan 30 Juni 2023. Untuk itu, simak cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berikut.
PPDB Jabar 2023 ini dibuka untuk SMA, SMK, dan SLB secara online. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengunjungi situs resmi www.ppdb.jabarprov.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Dilansir dari laman tersebut, PPDB Jabar 2023 tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut ini informasi seputar cara daftar PPDB Jabar 2023 beserta persyaratan yang dibutuhkan.
Cara Daftar PPDB Jabar 2023
Bagi CPDB yang hendak melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2023, dapat melakukan pendaftaran melalui sekolah asal maupun pendaftaran secara mandiri, caranya:
Sekolah asal:
- Sekolah asal akan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB, atau
Baca Juga: Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK
- Sekolah asal akan mengirim data CPDB ke Dinas Pendidikan setempat
Pendaftaran mandiri:
- Mendapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan
- Login dan isi data pada aplikasi maupun situs https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
Persyaratan Dokumen PPDB Jabar 2023
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- KTP Buku Rapor (semester 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jabar 2023
- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
- Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- CPDB kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
- Syarat usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus disabilitas dan cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI)
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
3) Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Demikian ulasan mengenai cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA. SMK, dan SLB yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK
-
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
-
Jelang PPDB 2023 Kepala SMA Negeri 1 Sukaraja Bogor Diganti oleh KCD Pendidikan Wil. 1 Jawa Barat.
-
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Jumlah Kuotanya Berapa?
-
3 SMP Terbaik di Sumedang Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi PPDB, Adakah Sekolah Impian Kamu?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK