Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyoroti isu aturan pembangunan rumah ibadah yang dinilai mempersulit beberapa umat beragama.
Yaqut mencontohkan beberapa 'korban' dari aturan yang ia nilai sulit tersebut, yakni sebagai contoh pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat disambut dengan penolakan.
Menag dalam Raker Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) sontak menelurkan wacana untuk menyederhakan aturan yang ia nilai mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi beberapa pihak itu.
Terlebih, sang Menag juga menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah merupakan fakta yang nyata di tengah masyarakat.
Lantas, apa saja isi peraturan pembangunan rumah ibadah yang kini digarisbawahi oleh sang Menag?
Pembangunan rumah ibadah perlu izin FKUB
Aturan pembangunan rumah ibadah yang disoroti oleh Yaqut tak lain adalah eraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan tersebut lebih akrab di telinga masyarakat sebagai SKB 2 Menteri. Salah satu poin utama dalam yang disorot Yaqut adalah masyarakat perlu mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.
Yaqut di depan para anggota DPR menilai bahwa makin seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
Sontak, Yaqut mengusulkan Perpres yang nantinya akan memperbolehkan masyarakat hanya cukup mengantongi izin dari Kemenag saja ketika hendak membangun rumah ibadah, dan tidak perlu mengantongi rekomendasi FKUB.
Masyarakat harus menyertakan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan warga setempat
Tak cukup rekomendasi FKUB, aturan pembangunan rumah ibadah yang sekarang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan 90 daftar nama jemaat atau pengguna rumah ibadah yang hendak dibangun.
Masyarakat juga dituntut mengumpulkan 60 tanda tangan dari warga setempat di lokasi pembangunan rumah ibadah.
Rekomendasi, musyarawarah, hingga sengketa
Aturan lain yang tak luput dari sorotan Yaqut adalah peran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi tertulis.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik
-
Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?
-
Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan
-
Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?
-
Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget