Suara.com - Pemberlakuan kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut kini menemui beberapa kejanggalan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang kebijakan ekspor pasir laut tersebut.
Sontak, kini muncul segudang pertanyaan seperti siapa sebenarnya 'dalang' di balik berlakunya kebijakan tersebut dan dugaan bahwa kebijakan itu merupakan murni inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Zulhas ngaku tak tahu soal adanya pemberlakuan kembali ekspor pasir laut
Pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat dicecar pertanyaan oleh para anggota parlemen dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Zulhas mengklaim bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang adanya PP tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas turut berkelit bahwa dirinya adalah sosok yang paling getol menentang ekspor pasir kala dirinya masih duduk di Komisi VI DPR. Sebab kala itu adalah masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri yang menentang keras ekspor pasir laut.
Zulhas mengaku dirinya bahkan harus menghubungi Pramono Anung, Sekretaris Kabinet untuk menanyakan apakah benar ada kebijakan demikian. Sontak Zulhas mengaku syok ketika Pramono membenarkan bahwa pemerintah telah mengundangkan kebijakan berlaku kembalinya ekspor pasir laut.
Tak cukup di situ, Zulhas menyebut dirinya tak dilibatkan dalam proses pembentukan aturan ekspor pasir laut tersebut.
Melacak 'sumber' ide wacana pemberlakuan kembali ekspor pasir laut: Murni inisiatif KKP?
Baca Juga: Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
Klaim Zulhas yang tak tahu menahu soal kebijakan ekspor pasir laut merupakan hal yang janggal. Pasalnya PP ini mengatur ekspor pasir laut diperlukan izin dari tiga kementerian.
Pihak pertama yang mengeluarkan izin ekspor pasir laut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono.
Kedua, ekspor pasir laut perlu izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Lebih lanjut, Zulhas selaku Mendag RI memiliki andil merancang peraturan Menteri perdagangan (Permendag) untuk memuluskan izin ekspor itu.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis salah satu poin aturan tersebut.
Menjawab kejanggalan ini, Zulhas sontak menuding Kementerian KKP yang menjadi pihak yang menginisiasi aturan baru ini.
Berita Terkait
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Tiba-tiba Dibuka Jokowi, DPR Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikaji Kembali: Saya Khawatir, Nanti Lingkungan Tambah Rusak
-
PAN Bongkar Respons Megawati saat Zulhas Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar
-
Mendag Optimis Bursa CPO Indonesia Bisa Diluncurkan Juni Tahun Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit