Suara.com - Pemberlakuan kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut kini menemui beberapa kejanggalan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang kebijakan ekspor pasir laut tersebut.
Sontak, kini muncul segudang pertanyaan seperti siapa sebenarnya 'dalang' di balik berlakunya kebijakan tersebut dan dugaan bahwa kebijakan itu merupakan murni inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Zulhas ngaku tak tahu soal adanya pemberlakuan kembali ekspor pasir laut
Pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat dicecar pertanyaan oleh para anggota parlemen dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Zulhas mengklaim bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang adanya PP tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas turut berkelit bahwa dirinya adalah sosok yang paling getol menentang ekspor pasir kala dirinya masih duduk di Komisi VI DPR. Sebab kala itu adalah masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri yang menentang keras ekspor pasir laut.
Zulhas mengaku dirinya bahkan harus menghubungi Pramono Anung, Sekretaris Kabinet untuk menanyakan apakah benar ada kebijakan demikian. Sontak Zulhas mengaku syok ketika Pramono membenarkan bahwa pemerintah telah mengundangkan kebijakan berlaku kembalinya ekspor pasir laut.
Tak cukup di situ, Zulhas menyebut dirinya tak dilibatkan dalam proses pembentukan aturan ekspor pasir laut tersebut.
Melacak 'sumber' ide wacana pemberlakuan kembali ekspor pasir laut: Murni inisiatif KKP?
Baca Juga: Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
Klaim Zulhas yang tak tahu menahu soal kebijakan ekspor pasir laut merupakan hal yang janggal. Pasalnya PP ini mengatur ekspor pasir laut diperlukan izin dari tiga kementerian.
Pihak pertama yang mengeluarkan izin ekspor pasir laut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono.
Kedua, ekspor pasir laut perlu izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Lebih lanjut, Zulhas selaku Mendag RI memiliki andil merancang peraturan Menteri perdagangan (Permendag) untuk memuluskan izin ekspor itu.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis salah satu poin aturan tersebut.
Menjawab kejanggalan ini, Zulhas sontak menuding Kementerian KKP yang menjadi pihak yang menginisiasi aturan baru ini.
Zulhas juga mengaku telah berkontak dengan Pramono Anung untuk membenarkan tudingannya itu.
Kini, Zulhas tak bisa banyak bergerak dan hanya bisa mengikuti aturan yang baru sebab sudah kadung menjadi peraturan yang sah.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh
-
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
-
Tiba-tiba Dibuka Jokowi, DPR Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikaji Kembali: Saya Khawatir, Nanti Lingkungan Tambah Rusak
-
PAN Bongkar Respons Megawati saat Zulhas Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar
-
Mendag Optimis Bursa CPO Indonesia Bisa Diluncurkan Juni Tahun Ini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim