Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis bahwa kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2023 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, melalui ekspor CPO melalui bursa berjangka, pengusaha akan mendapatkan kemudahan, peningkatan efisiensi, dan transparansi, yang pada akhirnya akan meningkatkan perdagangan Indonesia.
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang direncanakan diluncurkan pada bulan Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan harga CPO," ujar Zulkifli dalam pertemuan Konsultasi Publik Rancangan "Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia" di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Senin (5/6/2023).
Saat ini, ekspor CPO masih mengalami surplus meskipun tidak signifikan karena situasi perekonomian global yang sedang melemah. Oleh karena itu, diperlukan inovasi seperti peralihan perdagangan dari pasar tradisional ke pasar nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.
Menurut Zulkifli, hal ini perlu dilakukan karena banyaknya aturan yang menghambat ekspor, seperti kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.
"Selain melakukan peralihan pasar dari yang tradisional ke yang nontradisional, kita juga perlu memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya adalah melalui kebijakan ekspor CPO, karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus dalam neraca perdagangan," kata Zulkifli.
Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, menurut Zulkifli, sudah seharusnya Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam menetapkan harga acuan yang diakui secara global.
Hingga saat ini, harga acuan untuk CPO masih mengacu pada Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai dasar penetapan harga CPO di dunia.
Dalam konteks kebijakan tersebut, berbagai masukan diperlukan agar ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis saat ini tidak banyak berubah, kecuali adanya keharusan untuk melakukan ekspor CPO melalui bursa berjangka.
Baca Juga: Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
"Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih tetap berlaku, sehingga eksportir tetap harus memiliki Harga Eceran (HE) terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak mencakup produk turunannya. Pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE).
Hak Ekspor diperoleh melalui pemenuhan kebijakan DMO dan/atau diperoleh dari pihak yang memindahkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang adil dan memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk petani, pedagang, pengusaha, dan negara dari segi penerimaan pajak.
"Kami ingin memastikan bahwa ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat terwujud. Secara umum, Bappebti telah mengoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan. Selain itu, Kementerian Perdagangan telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait," kata Didid.
Dalam prosesnya, akan ada tiga tahap kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia; peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis, termasuk kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan penyelesaian perselisihan; serta Peraturan Tata Tertib (PTT) untuk ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.
"Masukan dari pelaku usaha sektor kelapa sawit diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan, terutama selama masa transisi. Kementerian Perdagangan akan memastikan bahwa ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat berjalan secara efektif," kata Didid.
Berita Terkait
-
Selap-selip Strategi PAN Tawarkan Cawapres Ke Prabowo Dan Ganjar: ET Ditolak, Zulhas Kemudian
-
Tak Hanya Ibrahimovic, AC Milan Diambang Kehilangan Dirtek Paolo Maldini, Fans Murka
-
Borussia Dortmund Resmi Datangkan Ramy Bensebaini dari Monchengladbach Secara Gratis
-
Profil Al Ittihad, Klub Arab Saudi Dirumorkan Rekrut Karim Benzema
-
Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia