Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis bahwa kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2023 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, melalui ekspor CPO melalui bursa berjangka, pengusaha akan mendapatkan kemudahan, peningkatan efisiensi, dan transparansi, yang pada akhirnya akan meningkatkan perdagangan Indonesia.
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang direncanakan diluncurkan pada bulan Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi acuan harga CPO," ujar Zulkifli dalam pertemuan Konsultasi Publik Rancangan "Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia" di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Senin (5/6/2023).
Saat ini, ekspor CPO masih mengalami surplus meskipun tidak signifikan karena situasi perekonomian global yang sedang melemah. Oleh karena itu, diperlukan inovasi seperti peralihan perdagangan dari pasar tradisional ke pasar nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.
Menurut Zulkifli, hal ini perlu dilakukan karena banyaknya aturan yang menghambat ekspor, seperti kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.
"Selain melakukan peralihan pasar dari yang tradisional ke yang nontradisional, kita juga perlu memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya adalah melalui kebijakan ekspor CPO, karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus dalam neraca perdagangan," kata Zulkifli.
Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, menurut Zulkifli, sudah seharusnya Indonesia memiliki harga acuan sendiri. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam menetapkan harga acuan yang diakui secara global.
Hingga saat ini, harga acuan untuk CPO masih mengacu pada Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai dasar penetapan harga CPO di dunia.
Dalam konteks kebijakan tersebut, berbagai masukan diperlukan agar ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis saat ini tidak banyak berubah, kecuali adanya keharusan untuk melakukan ekspor CPO melalui bursa berjangka.
Baca Juga: Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
"Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih tetap berlaku, sehingga eksportir tetap harus memiliki Harga Eceran (HE) terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak mencakup produk turunannya. Pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE).
Hak Ekspor diperoleh melalui pemenuhan kebijakan DMO dan/atau diperoleh dari pihak yang memindahkan HE atas pemenuhan DMO. Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang adil dan memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk petani, pedagang, pengusaha, dan negara dari segi penerimaan pajak.
"Kami ingin memastikan bahwa ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat terwujud. Secara umum, Bappebti telah mengoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan. Selain itu, Kementerian Perdagangan telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait," kata Didid.
Dalam prosesnya, akan ada tiga tahap kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia; peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis, termasuk kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan penyelesaian perselisihan; serta Peraturan Tata Tertib (PTT) untuk ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.
"Masukan dari pelaku usaha sektor kelapa sawit diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan, terutama selama masa transisi. Kementerian Perdagangan akan memastikan bahwa ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat berjalan secara efektif," kata Didid.
Masa transisi untuk Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut direncanakan selama 60 hari untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan untuk proses sosialisasi kebijakan serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.
Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan tersebut.
Berita Terkait
-
Selap-selip Strategi PAN Tawarkan Cawapres Ke Prabowo Dan Ganjar: ET Ditolak, Zulhas Kemudian
-
Tak Hanya Ibrahimovic, AC Milan Diambang Kehilangan Dirtek Paolo Maldini, Fans Murka
-
Borussia Dortmund Resmi Datangkan Ramy Bensebaini dari Monchengladbach Secara Gratis
-
Profil Al Ittihad, Klub Arab Saudi Dirumorkan Rekrut Karim Benzema
-
Klausul Rilis Ditebus, Alexis Mac Allister Selangkah Lagi Berkostum Liverpool
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?
-
Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos