Suara.com - Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban dan daging kurbannya dibagikan pada masyarakat yang membutuhkan. Lantas, bagaimana cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.
Anjuran melaksanakan ibadah kurban di Hari Idul Adha tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda: “barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Selain hadis di atas, anjuran berkurban di Hari Idul Adha juga tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).
Nah bagi yang akan melaksanakan ibadah kurban dan membagikannya kepada masyarakat, maka pastikan proses pembagiannya sesuai syariat Islam. Adapun cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam yakni seperti berikut ini.
Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam
1. Daging kurban boleh untuk disimpan lebih dulu
Dalam hadis disebutkan bahwa daging kurban diperbolehkan untuk disimpan terlebih dulu sebelum membagikannya kepada yang membutuhkan. Adapun bunyi hadis tersebut yakni seperti berikut ini.
Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal
"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).
2. Pembagian daging kurban tak harus pada waktu Idul Adha
Dalam hadis yang disebutkan di atas, Rasulullah SAW membolehkan untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Merujuk dari hadis tersebut, maka pembagian daging kurban juga tak harus bertepatan pada hari Idul Adha.
Pembagian daging kurban dapat diatur sehingga tak perlu dibagikan buru-buru tepat selepas penyembelihan. Meski demikian, pembagian daging kurban yang ditunda harus benar-benar mempertimbangkan akan kemaslahatan serta kebutuhan umat.
3. Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik
Pembagian daging kurban dapat dilakukan sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhujjah (hari tasyrik) dan dengan catatan harus tetap mengutamakan kepentingan umat. Pastikan daging kurban benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim