Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Banyak yang penasaran, kira-kira bagaimana cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakan kurban, dan apakah boleh menjual daging kurban?
Perlu dipahami, ada aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan. Di Indonesia sendiri, lumrahnya hewan kurban yang digunakan dalam pelaksanaan kurban adalah sapi atau kambing. Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak untuk mendapatkannya.
Setidaknya ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan masyarakat umum. Ketentuan persentase pembagiannya yaitu sebanyak 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
Satu pekan menjelang hari H, biasanya pasar hewan akan ramai oleh pembeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau kerbau. Inilah yang disebut “Penjual anHewan Kurban”.
Sementara itu, mereka yang menjual daging kurban adalah mereka yang biasanya jadi penjual dadakan paket daging kurban yang mereka terima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan kurban. Lantas, bagaimana hukum menjual daging kurban yang didapat?
Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban yang Didapat?
Sebagaimana dilansir dari laman NU online, menjual hewan kurban jelas mubah. Tapi, bagaimana dengan menjual daging kurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan sebagai berikut:
"Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasarkan pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara itu, orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya, karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban".
"Kategori kaya kasarannya adalah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya idul adha. Ketentuan ini adalah anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain jika kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, atau dijual matang tidak masalah".
Baca Juga: Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasannya Menurut Hadist
Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya”, (HR Al Hakim dan Al Baihaqi).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum