Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Banyak yang penasaran, kira-kira bagaimana cara pembagian daging kurban untuk yang melaksanakan kurban, dan apakah boleh menjual daging kurban?
Perlu dipahami, ada aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan. Di Indonesia sendiri, lumrahnya hewan kurban yang digunakan dalam pelaksanaan kurban adalah sapi atau kambing. Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak untuk mendapatkannya.
Setidaknya ada tiga kriteria untuk golongan penerima daging kurban, yaitu orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan masyarakat umum. Ketentuan persentase pembagiannya yaitu sebanyak 1/3 untuk orang yang kurban, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk masyarakat umum.
Satu pekan menjelang hari H, biasanya pasar hewan akan ramai oleh pembeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau kerbau. Inilah yang disebut “Penjual anHewan Kurban”.
Sementara itu, mereka yang menjual daging kurban adalah mereka yang biasanya jadi penjual dadakan paket daging kurban yang mereka terima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan kurban. Lantas, bagaimana hukum menjual daging kurban yang didapat?
Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban yang Didapat?
Sebagaimana dilansir dari laman NU online, menjual hewan kurban jelas mubah. Tapi, bagaimana dengan menjual daging kurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan sebagai berikut:
"Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasarkan pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara itu, orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban, ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya, karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban".
"Kategori kaya kasarannya adalah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya idul adha. Ketentuan ini adalah anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain jika kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, atau dijual matang tidak masalah".
Baca Juga: Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasannya Menurut Hadist
Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya”, (HR Al Hakim dan Al Baihaqi).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan