- MKMK akan memutus nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran etik pekan ini.
- Proses pengambilan keputusan sedang difinalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim setelah keterangan saksi didengar.
- Laporan mengenai konflik kepentingan diajukan CALS terkait proses pencalonan Adies Kadir usulan DPR RI.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bergerak cepat. Nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dijadwalkan akan diputus pada pekan ini.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses finalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Langkah ini diambil setelah MKMK rampung mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor pada pekan lalu.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ujar Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meski jadwal pasti belum dirilis, Palguna menjamin proses ini akan dilakukan secara transparan. "Hukum acaranya menentukan demikian," tegasnya mengenai sidang yang akan terbuka untuk umum tersebut.
Dibidik atas Dugaan Konflik Kepentingan
Kasus ini bermula dari laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum. Adies Kadir dituding melanggar kode etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah proses pergantian Arief Hidayat yang dianggap janggal, serta latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan dalam mengadili perkara di MK. Atas dasar itulah, CALS mendesak agar Adies diberhentikan dari jabatannya.
MKMK sendiri telah memeriksa Adies Kadir secara tertutup pada Kamis (19/2). Namun, Palguna masih menutup rapat detail pemeriksaan tersebut.
"Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu," tulis laporan tersebut mengutip keterangan sebelumnya.
Baca Juga: DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi