- MKMK akan memutus nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran etik pekan ini.
- Proses pengambilan keputusan sedang difinalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim setelah keterangan saksi didengar.
- Laporan mengenai konflik kepentingan diajukan CALS terkait proses pencalonan Adies Kadir usulan DPR RI.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bergerak cepat. Nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dijadwalkan akan diputus pada pekan ini.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses finalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Langkah ini diambil setelah MKMK rampung mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor pada pekan lalu.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ujar Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meski jadwal pasti belum dirilis, Palguna menjamin proses ini akan dilakukan secara transparan. "Hukum acaranya menentukan demikian," tegasnya mengenai sidang yang akan terbuka untuk umum tersebut.
Dibidik atas Dugaan Konflik Kepentingan
Kasus ini bermula dari laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum. Adies Kadir dituding melanggar kode etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah proses pergantian Arief Hidayat yang dianggap janggal, serta latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan dalam mengadili perkara di MK. Atas dasar itulah, CALS mendesak agar Adies diberhentikan dari jabatannya.
MKMK sendiri telah memeriksa Adies Kadir secara tertutup pada Kamis (19/2). Namun, Palguna masih menutup rapat detail pemeriksaan tersebut.
"Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu," tulis laporan tersebut mengutip keterangan sebelumnya.
Baca Juga: DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion