- MKMK akan memutus nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran etik pekan ini.
- Proses pengambilan keputusan sedang difinalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim setelah keterangan saksi didengar.
- Laporan mengenai konflik kepentingan diajukan CALS terkait proses pencalonan Adies Kadir usulan DPR RI.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bergerak cepat. Nasib Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dijadwalkan akan diputus pada pekan ini.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses finalisasi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Langkah ini diambil setelah MKMK rampung mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor pada pekan lalu.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ujar Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meski jadwal pasti belum dirilis, Palguna menjamin proses ini akan dilakukan secara transparan. "Hukum acaranya menentukan demikian," tegasnya mengenai sidang yang akan terbuka untuk umum tersebut.
Dibidik atas Dugaan Konflik Kepentingan
Kasus ini bermula dari laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum. Adies Kadir dituding melanggar kode etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah proses pergantian Arief Hidayat yang dianggap janggal, serta latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan dalam mengadili perkara di MK. Atas dasar itulah, CALS mendesak agar Adies diberhentikan dari jabatannya.
MKMK sendiri telah memeriksa Adies Kadir secara tertutup pada Kamis (19/2). Namun, Palguna masih menutup rapat detail pemeriksaan tersebut.
"Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu," tulis laporan tersebut mengutip keterangan sebelumnya.
Baca Juga: DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
-
Ngeri! Relawan Kemanusiaan Asal Jogja di Aceh Kena Teror, Dikirimi Bangkai Anjing Tanpa Kepala
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel