Suara.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Semarang berinisial BT diciduk polisi gegara nekat melakukan penipuan berkedok jual tiket konser band Coldplay di media sosial, Twitter.
Dalih pria tambun ini menipu karena sakit hati dan ingin balas dendam karena pernah menjadi korban penipuan tiket konser girl group asal Korea Selatan, BLACKPINK yang sempat konser di Jakarta pada Maret 2023 lalu.
“Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, di Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
“Dia memesan tiket BLACKPINK, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp15 juta. Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” imbuh Syahduddi.
Tercatat BT telah dua kali melakukan aksi penipuan. Aksinya yang pertama, BT melakukan penipuan terhadap A.
Saat itu, BT yang mengambil jurusan IT menjanjikan A untuk bisa mengembalikan akun Instagramnya yang terkena hack. Saat itu BT meminta uang senilai Rp3,5 juta dan meminta A untuk melampirkan foto diri beserta kartu identitasnya (KTP).
Namun meski telah memenuhi syarat yang diminta A tidak kunjung mendapatkan akun Instagramnya kembali. Uangnya pun lenyap. Ditambah, foto diri A digunakan BT untuk melakukan aksi penipuan tiket konser Coldplay di Twitter.
BT, mencuit tentang penawaran tiket konser Coldplay menggunakan akun Twitter @coldplayJKT.
Saat itu, seorang korban bernama DA tergiur dengan penawaran BT, lantaran harga tiket yang ditawarkan BT masih masuk akal, ia hanya meminta uang jasa senilai Rp250 dari harga normal tiket.
“Ketika korban melihat akun Twitter @coldplayJKT korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka,” kata Syahduddi.
Setelah melihat cuitan tersangka, korban kemudian mengirim pesan lewat inbox Twitter. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri.
BT kemudian meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp5,5 juta ke virtual account yang telah disiapkan oleh tersangka. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kemudian memblokir nomor korban.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepatu Adidas Yeezy dan sisanya digunakan untuk mentraktir makan rekan-rekannya,” jelas Syahduddi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Beli Sepatu Adidas dan Traktir Teman, Mahasiswa Penipu Tiket Konser Coldplay Beraksi di Twitter Pakai Foto Cewek
-
Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
6 Warga Tangsel Jadi Korban 'Si Kembar' Penipu PO iPhone, Kerugian Rp 1 Miliar
-
Berkaca dari Tiket Konser Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Indonesia Vs Argentina
-
Modus Penipuan Jual Tiket Coldplay Masih Marak, Satu Pelaku Baru di Jakarta Barat Tertangkap!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi