Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua emak-emak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial A (30) dan HCI (61). A ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan HCI di Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Mereka memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau suami korban agar diberi izin bekerja di luar negeri.
"Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua. Sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Di lokasi penangkapan tersangka A, penyidik berhasil mengamankan satu korban. Sedangkan di lokasi penangkapan HCI, lima korban berhasil diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah memberangkatkan delapan korban ke Arab Saudi. Sedangkan tersangka HCI mengaku telah memberangkatkan 80 korban ke Singapura dan Myanmar.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ungkapnya.
Kekinian, Hengki mengklaim masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya. Salah satunya diduga merupakan warga negara asing.
"Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari