Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua emak-emak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial A (30) dan HCI (61). A ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan HCI di Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Mereka memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau suami korban agar diberi izin bekerja di luar negeri.
"Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua. Sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Di lokasi penangkapan tersangka A, penyidik berhasil mengamankan satu korban. Sedangkan di lokasi penangkapan HCI, lima korban berhasil diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah memberangkatkan delapan korban ke Arab Saudi. Sedangkan tersangka HCI mengaku telah memberangkatkan 80 korban ke Singapura dan Myanmar.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ungkapnya.
Kekinian, Hengki mengklaim masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya. Salah satunya diduga merupakan warga negara asing.
"Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam
-
Dari Langit Dunia ke Nusantara: Jaringan Singapore Airlines yang Bikin Indonesia Makin Terhubung
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Tujuh Orang Masuk Babak Baru, Polisi Panggil Saksi Ahli
-
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
-
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah
-
SAR Percepat Evakuasi Longsor Cisarua dengan Tambahan Alat Berat
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Pemerintah Siapkan Konsep Sekolah Terintegrasi: Satu Kecamatan, Satu Sekolah, Gratis dan Inklusif
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker