Suara.com - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban mencapai 22 orang. Puluhan korban perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diselamatkan dari dua rumah tersangka yang dijadikan tempat penampungan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023) malam.
"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023) malam.
Sedangkan, tujuh korban lainnya diselamatkan dari rumah tersangka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023) siang tadi.
"Sekitar pukul 14.33 WIB siang tadi petugas kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan tujuh orang CPMI," tuturnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku diiming-imingi bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Padahal bukti visa yang ditemukan merupakan visa ziarah.
"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," jelas Auliansyah.
Selain menangkap kedua tersangka dan menyelamatkan 22 korban, penyidik turut menyita 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi