Suara.com - Polri masih mendalami dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung.
Jika ditemukan adanya keterlibatan anggotanya dalam kasus perdagangan orang di Lampung, Polri tak segan akan menindak tegas.
"Jadi keseriusan ini siapa saja yang melakukan praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang kita akan melakukan tindakan dengan tegas. Termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak dengan tegas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Ramadhan menyebut pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri dalam kasus TPPO tersebut kekinian tengah didalami Bidang Propam Polda Lampung.
"Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung. Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan," katanya.
Diduga Ditampung di Rumah Anggota Polri
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap kasus TPPO. Sejumlah 24 korban perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diselamatkan dari tempat penampungan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial DW, AL, AR dan IT. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan rumah penampungan korban TPPO tersebut milik seorang anggota Polri.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6/2023).
Namun Helmy mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri tersebut dalam kasus TPPO. Pendalaman menurutnya akan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Polri.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025