7. Setelah salam, jama'ah tidak disarankan untuk buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah terlebih dahulu karena khutbah merupakan bagian dari rukun salat Idul Adha.
Penetapan Idul Adha 2023
Penetapan Idul Adha di kalangan oleh pemerintah dan Muhammadiyah diprediksi akan berbeda. Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan tanggal Idul Adha 2023. Jadwal sidang isbat Idul Adha 2023 akan berlangsung Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan 29 Zulqaidah 1444 Hijriah.
"Sidang isbat awal Dzulhijjah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta," ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Kementerian Agama RI Syariah Adib seperti dikutip dari situs Kemenag.
Berbeda dengan Kementerian Agama yang baru akan menggelar sidang isbat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah jauh-jauh hari menentukan waktu Idul Adha 2023. Melansir muhammadiyah.or.id, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Perbedaan penetapan Idul Adha 2023 kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Pasalnya, sebelum pelaksanaan sidang isbat, pemerintah memperkirakan Idul Adha akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Jika demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga toleransi. Masyarakat juga bisa memilih salah satu hari yang paling diyakininya untuk memperingati Idul Adha. Jika sudah memilih salah satu, maka pelaksanaan puasa Arafah dan Hari Tasyrik juga mengikuti ketentuan hari yang telah dipilih.
Itulah bacaan niat sholat Idul adha makmum dan imam lengkap.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: 30 Gambar Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Instagram, Twitter dn Facebook
Berita Terkait
-
30 Gambar Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Instagram, Twitter dn Facebook
-
Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Kata Habib Husein Ja'far Al Hadar
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
-
Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Menurut Syariat Islam
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas