Suara.com - Perkembangan teknologi ikut mempengaruhi pola hidup manusia, salah satunya dalam beribadah. Jelang Idul Adha 2023 sistem kurban online mulai populer. Lalu bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Apakah kurban online diperbolehkan karena kita hanya menyerahkan sejumlah uang seharga kambing atau sepertujuh sapi?
Dikutip dari kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib Husein Bin Ja'far Al Hadar menjelaskan bahwa kurban online merupakan hal yang diperbolehkan dan kini menjadi sesuatu yang penting. Terlebih ketika masa pandemi Covid-19 di mana angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi meningkat. Selain itu, kurban online, terutama di tempat-tempat yang jauh serta minim fasilitas bisa menjadi jalan untuk memeratakan distribusi daging kurban.
Dompet Dhuafa sebelumnya pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban. Itu artinya banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan, yakni ke tangan kaum miskin dan dhuafa. “Maka dari itu kurban online menjadi pilihan terutama di daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein.
Lebih lanjut, selain melaksanakan ajaran Allah SWT dan meneladani kisah penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap sang putra Nabi Ismail, salah satu nilai kurban yang paling penting adalah syiar Islam. Dengan berkurban, berarti seseorang telah ikut mensyiarkan ajaran Allah.
Menyampaikan sedang berkurban kepada orang-orang di sekitar merupakan wujud syukur, sekaligus untuk memotivasi orang lain untuk mengamalkan ajaran agama Islam. Namun demikian, perlu digarisbawahi ketika mensyiarkan kurban tidak boleh disertai dengan sifat riya atau ingin memamerkan ibadah.
Syarat Kurban Online
Meski diperbolehkan, untuk menjamin pelaksanaan kurban online, ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni mewakilkan kurban kepada individu atau lembaga yang benar-benar mengerti syarat dan rukun kurban. Kemudian pastikan lembaga tersebut jelas dan transparan. Pastikan pula dalam proses tersebut, penyembelihan dilakukan atas nama orang yang berkurban.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Hakim, Nabi Muhammad memang pernah menyuruh Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan. “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Dengan demikian, maka hukum menyaksikan langsung penyembelihan kurban adalah sunnah. Namun, meski tidak mendapatkan sunnah tersebut, ada keutamaan syiar yang lebih besar dalam melaksanakan kurban online.
Baca Juga: Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Lebaran Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Jadwal NU, Muhammadiyah, Pemerintah
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Cinta Terlarang Guncang Polri, Viral Isu Selingkuh Kompol Anggraini dan Irjen KM, Khrisna Murti?
-
Meski Disebut Kondusif, Menhan Pastikan TNI Tetap Jaga DPR dan Objek Vital Lainnya
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Viral! Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Diduga Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota?
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Soal Prabowo Lantik Menkopolkam dan Menpora Baru Besok, Anak Buahnya Bilang Begini!
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut