Suara.com - Perkembangan teknologi ikut mempengaruhi pola hidup manusia, salah satunya dalam beribadah. Jelang Idul Adha 2023 sistem kurban online mulai populer. Lalu bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Apakah kurban online diperbolehkan karena kita hanya menyerahkan sejumlah uang seharga kambing atau sepertujuh sapi?
Dikutip dari kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib Husein Bin Ja'far Al Hadar menjelaskan bahwa kurban online merupakan hal yang diperbolehkan dan kini menjadi sesuatu yang penting. Terlebih ketika masa pandemi Covid-19 di mana angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi meningkat. Selain itu, kurban online, terutama di tempat-tempat yang jauh serta minim fasilitas bisa menjadi jalan untuk memeratakan distribusi daging kurban.
Dompet Dhuafa sebelumnya pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban. Itu artinya banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan, yakni ke tangan kaum miskin dan dhuafa. “Maka dari itu kurban online menjadi pilihan terutama di daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein.
Lebih lanjut, selain melaksanakan ajaran Allah SWT dan meneladani kisah penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap sang putra Nabi Ismail, salah satu nilai kurban yang paling penting adalah syiar Islam. Dengan berkurban, berarti seseorang telah ikut mensyiarkan ajaran Allah.
Menyampaikan sedang berkurban kepada orang-orang di sekitar merupakan wujud syukur, sekaligus untuk memotivasi orang lain untuk mengamalkan ajaran agama Islam. Namun demikian, perlu digarisbawahi ketika mensyiarkan kurban tidak boleh disertai dengan sifat riya atau ingin memamerkan ibadah.
Syarat Kurban Online
Meski diperbolehkan, untuk menjamin pelaksanaan kurban online, ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni mewakilkan kurban kepada individu atau lembaga yang benar-benar mengerti syarat dan rukun kurban. Kemudian pastikan lembaga tersebut jelas dan transparan. Pastikan pula dalam proses tersebut, penyembelihan dilakukan atas nama orang yang berkurban.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Hakim, Nabi Muhammad memang pernah menyuruh Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan. “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Dengan demikian, maka hukum menyaksikan langsung penyembelihan kurban adalah sunnah. Namun, meski tidak mendapatkan sunnah tersebut, ada keutamaan syiar yang lebih besar dalam melaksanakan kurban online.
Baca Juga: Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Lebaran Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Jadwal NU, Muhammadiyah, Pemerintah
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?