Suara.com - Perkembangan teknologi ikut mempengaruhi pola hidup manusia, salah satunya dalam beribadah. Jelang Idul Adha 2023 sistem kurban online mulai populer. Lalu bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Apakah kurban online diperbolehkan karena kita hanya menyerahkan sejumlah uang seharga kambing atau sepertujuh sapi?
Dikutip dari kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib Husein Bin Ja'far Al Hadar menjelaskan bahwa kurban online merupakan hal yang diperbolehkan dan kini menjadi sesuatu yang penting. Terlebih ketika masa pandemi Covid-19 di mana angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi meningkat. Selain itu, kurban online, terutama di tempat-tempat yang jauh serta minim fasilitas bisa menjadi jalan untuk memeratakan distribusi daging kurban.
Dompet Dhuafa sebelumnya pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban. Itu artinya banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan, yakni ke tangan kaum miskin dan dhuafa. “Maka dari itu kurban online menjadi pilihan terutama di daerah-daerah yang jauh,” ucap Habib Husein.
Lebih lanjut, selain melaksanakan ajaran Allah SWT dan meneladani kisah penyembelihan Nabi Ibrahim terhadap sang putra Nabi Ismail, salah satu nilai kurban yang paling penting adalah syiar Islam. Dengan berkurban, berarti seseorang telah ikut mensyiarkan ajaran Allah.
Menyampaikan sedang berkurban kepada orang-orang di sekitar merupakan wujud syukur, sekaligus untuk memotivasi orang lain untuk mengamalkan ajaran agama Islam. Namun demikian, perlu digarisbawahi ketika mensyiarkan kurban tidak boleh disertai dengan sifat riya atau ingin memamerkan ibadah.
Syarat Kurban Online
Meski diperbolehkan, untuk menjamin pelaksanaan kurban online, ada syarat utama yang harus dipenuhi yakni mewakilkan kurban kepada individu atau lembaga yang benar-benar mengerti syarat dan rukun kurban. Kemudian pastikan lembaga tersebut jelas dan transparan. Pastikan pula dalam proses tersebut, penyembelihan dilakukan atas nama orang yang berkurban.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Al Hakim, Nabi Muhammad memang pernah menyuruh Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan. “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Dengan demikian, maka hukum menyaksikan langsung penyembelihan kurban adalah sunnah. Namun, meski tidak mendapatkan sunnah tersebut, ada keutamaan syiar yang lebih besar dalam melaksanakan kurban online.
Baca Juga: Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha 2023, Ikuti Panduan Tata Cara yang Benar
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Lebaran Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Jadwal NU, Muhammadiyah, Pemerintah
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!