Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha 2023 tiba sebentara lagi. Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amalan sunnah, salah satunya mandi keramas. Niat mandi keramas sebelum sholat Idul Adha 2023 pun penting untuk di pahami.
Bagi umat Islam, sebelum sholat Idul Adha memang sangat dianjurkan untuk mandi keramas dengan cara mengguyurkan air di seluruh tubuh mulai dari rambut hingga telapak kaki. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri dari hadas besar.
Namun mandi yang dilakukan sebelum sholat Id ini tidak sama seperti mandi biasa. Sebab terdapat niat mandi keramas dan juga tata cara yang penting untuk diamalkan.
Anjuran mandi besar sebelum sholat Idul Adha di jelaskan dalam riwayat Ibnu Majah, sahabat Al Faakih bin Sa'ad RA, yang menyatakan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fitri, Idul Adha dan hari Arafah. Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu".
Hadis lain dari Ibnu 'Abbas RA juga menyatakan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha".
Hukum Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha
Meskipun sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, namun mandi keramas sebelum sholat Idul Adha adalah amalan sunnah. Demikian karena tarikh perbuatan ataupun kebiasaan dari Rasulullah SAW sehingga mandi sebelum sholat Id ini dianggap sebagai mandi yang hukumnya sunnah.
Baca Juga: Sholat Qobliyah Subuh: Hukum, Niat, Tata Cara dan Keutamaan
Riwayat dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu, yang artinya:
"Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi.
Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?”
Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177).
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha
Berikut adalah bacaan niat mandi keramas sebelum sholat Idul Adha:
"Nawaitul ghusla liyaumi Iiedil Adhaa sunnatan lillahi ta'alaa",
Berita Terkait
-
Sholat Qobliyah Subuh: Hukum, Niat, Tata Cara dan Keutamaan
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Lebaran Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Beda Jadwal NU, Muhammadiyah, Pemerintah
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Muhammadiyah dan Pemerintah
-
20 Ucapan Selamat Idul Adha 2023 Islami yang Penuh Makna, Bagikan ke Instgaram dan Status WA!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka