Suara.com - Saksi Rudy Setiawan mengaku sempat melihat terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Shane Lukas bermain gitar ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Hal itu disampaikan Rudy di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Berawal ketika Rudy dan istrinya Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik pada 21 Februari 2023, tepat satu hari setelah Mario menghajar David.
Pada kesempatan itu, Rudy melihat Shane mengambil gitar dan memainkannya.
"Saya lihat Shane ambil gita, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia. Tapi ruangan itu ruangan apa saya nggak tahu. Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," kata Rudy.
Tak hanya itu, Rudy juga mengaku melihat Mario dan AG bergandengan sambil mendengarkan Shane bermain gitar. Melihat hal itu, Natalia pun enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang 'Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu'," ucap Rudy.
Hakim lalu bertanya kepada Natalia yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini. Kepada hakim, Natalia mengaku sangat emosi melihat hal tersebut.
"Lihat yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali, kenapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," ucap Natalia.
Baca Juga: Gegara Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Lupa Ingatan, Sang Ayah Dipanggil Mas
Lebih jauh, Natalia menyebut AG juga menyenderkan kepalanya ke bahu Mario.
"Gandengan gini yang Mulia, ini anak AG, sambil gini yang mulia, ngelendor ke Marionya," jawab Natalia sambil memperagakan kepala AG ke bahu Mario.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Ayah David Ozora Tegaskan akan Selalu Kejar dan Pantau Mario Dandy
-
Bikin David Ozora Babak Belur, Mario Dandy Ngaku 'Cuma' Pukul 2 Kali
-
Diungkap Saksi, Mario Dandy Kegep Masih Mesra-mesraan dengan AG Usai Hajar David Ozora
-
Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya
-
Gegara Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Lupa Ingatan, Sang Ayah Dipanggil Mas
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua