Suara.com - Saksi Rudy Setiawan mengaku sempat melihat terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Shane Lukas bermain gitar ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Hal itu disampaikan Rudy di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Berawal ketika Rudy dan istrinya Natalia Puspitasari dimintai keterangan oleh penyidik pada 21 Februari 2023, tepat satu hari setelah Mario menghajar David.
Pada kesempatan itu, Rudy melihat Shane mengambil gitar dan memainkannya.
"Saya lihat Shane ambil gita, gitar itu digantung. Jadi masuk ke ruangan kaca, jadi polsek itu ada ruangan kaca, Yang Mulia. Tapi ruangan itu ruangan apa saya nggak tahu. Mereka ada di situ, nah Shane main gitar menghadap si Mario dan si anak AG," kata Rudy.
Tak hanya itu, Rudy juga mengaku melihat Mario dan AG bergandengan sambil mendengarkan Shane bermain gitar. Melihat hal itu, Natalia pun enggan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saya lihat anak AG gandeng tangannya Mario pada saat itu. Terus dia nyanyi, nggak lama akhirnya ada drama istri saya kecewa bahwa kok mereka istilahnya masih bisa, ya saya saat itu akhirnya penyidik bilang 'Disetop dulu deh Pak, kita ngobrol dulu'," ucap Rudy.
Hakim lalu bertanya kepada Natalia yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini. Kepada hakim, Natalia mengaku sangat emosi melihat hal tersebut.
"Lihat yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali, kenapa? Karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit. Tapi mereka masih bisa-bisanya main gitaran, senyum, gandengan, kayak seperti tidak terjadi apa-apa," ucap Natalia.
Baca Juga: Gegara Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Lupa Ingatan, Sang Ayah Dipanggil Mas
Lebih jauh, Natalia menyebut AG juga menyenderkan kepalanya ke bahu Mario.
"Gandengan gini yang Mulia, ini anak AG, sambil gini yang mulia, ngelendor ke Marionya," jawab Natalia sambil memperagakan kepala AG ke bahu Mario.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Ayah David Ozora Tegaskan akan Selalu Kejar dan Pantau Mario Dandy
-
Bikin David Ozora Babak Belur, Mario Dandy Ngaku 'Cuma' Pukul 2 Kali
-
Diungkap Saksi, Mario Dandy Kegep Masih Mesra-mesraan dengan AG Usai Hajar David Ozora
-
Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya
-
Gegara Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Lupa Ingatan, Sang Ayah Dipanggil Mas
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan