PURWOKERTO.SUARA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendalami dugaan pengancaman yang diterima anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Permintaan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas ancaman dari terdakwa terhadap korban yang ditemukannya dari percakapan di handphone.
"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan dikutip dari PMJ News, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengumpamakan apabila candaan bom terjadi di bandara tentunya langsung diselidiki dan bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya, dia ingin ancaman penembakan terhadap anaknya itu didalami.
"Di Bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon,” ucap Jonathan.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanggapi dengan menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.
"Yang jelas, sidang kita terbuka. Jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," tukasnya.
Sekedar informasi ancaman penembakan adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut dan memberikan sanksi bagi pelakunya.
Salah satu aturan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak, termasuk ancaman penembakan.
Baca Juga: Cara Download Video Live Streaming Facebook
Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengancam menggunakan senjata api atau bahan peledak untuk tujuan kekerasan atau mengancam keselamatan orang lain.
Selain itu, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau tindakan terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam menggunakan kekerasan atau senjata api dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut dan mencederai masyarakat adalah perbuatan terorisme yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.
Selain itu, hukum pidana Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang ancaman dan pengancaman. Ancaman penembakan dapat dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan cemas pada korban. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.***
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
-
Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?
-
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
-
Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek