PURWOKERTO.SUARA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendalami dugaan pengancaman yang diterima anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Permintaan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas ancaman dari terdakwa terhadap korban yang ditemukannya dari percakapan di handphone.
"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan dikutip dari PMJ News, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengumpamakan apabila candaan bom terjadi di bandara tentunya langsung diselidiki dan bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya, dia ingin ancaman penembakan terhadap anaknya itu didalami.
"Di Bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon,” ucap Jonathan.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanggapi dengan menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.
"Yang jelas, sidang kita terbuka. Jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," tukasnya.
Sekedar informasi ancaman penembakan adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut dan memberikan sanksi bagi pelakunya.
Salah satu aturan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak, termasuk ancaman penembakan.
Baca Juga: Cara Download Video Live Streaming Facebook
Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengancam menggunakan senjata api atau bahan peledak untuk tujuan kekerasan atau mengancam keselamatan orang lain.
Selain itu, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau tindakan terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam menggunakan kekerasan atau senjata api dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut dan mencederai masyarakat adalah perbuatan terorisme yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.
Selain itu, hukum pidana Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang ancaman dan pengancaman. Ancaman penembakan dapat dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan cemas pada korban. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.***
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
-
Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?
-
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
-
Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia
-
Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Promo Hingga September! BRI Tebar Diskon Harian Jutaan Rupiah di Tiket.com
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Arsenal Bisa Kalahkan PSG di Final Liga Champions Asal Pakai Taktik Ini
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global