Suara.com - Beban utang mencapai Rp 4,6 triliun dikabarkan tengah ditanggung oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Lantas seperti apa profil ITDC yang dulunya memegang proyek kawasan Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini?.
Profil ITDC
Dikutip dari itdc.co.id, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), biasa disebut sebagai Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), adalah badan usaha milik negara yang mengkhususkan diri dalam pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terpadu.
ITDC menyediakan berbagai hotel kelas atas di pulau Nusa Dua. Pembangunan Nusa Dua sendiri dimulai pada tahun 1974 ketika ITDC mengambil alih lahan pesisir yang tidak produktif dengan tujuan menciptakan daerah kantong pariwisata mewah, yang akan terus menarik demografi wisatawan internasional kelas atas. Hotel Nusa Dua pernah menjadi lokasi Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.
Pengembangan The Nusa Dua, adalah proyek pariwisata pertama Bank Dunia untuk Indonesia. Proyek ini digadang-gadang dapat bertindak sebagai katalis untuk pariwisata Bali. Destinasi-destinasi baru tersebut dipercaya sudah berjalan dengan baik berkat ITDC.
ITDC juga dipercaya melaksanakan pengembangan The Mandalika, proyek pariwisata sepanjang garis pantai selatan pulau tetangga Bali, Lombok.
Dengan keahliannya selama puluhan tahun, ITDC diyakini sebagai organisasi ideal negara untuk proyek besar, dilengkapi dengan fasilitas dan atraksi berstandar internasional yang diatur dalam budaya yang berbeda dan lingkungan alam yang tiada taranya.
The Mandalika dibangun dengan tujuan dapat menjadi penghasil devisa utama negara. Dalam langkah kunci dengan pemerintah, ITDC adalah mitra yang waktu itu dianggap cocok dengan hampir lima dekade pengalaman langsung, untuk menciptakan tujuan pariwisata yang direncanakan di seluruh negeri.
Saham ITDC 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh Republik Indonesia yang diwakili oleh Pemerintah Republik Indonesia/Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana Republik Indonesia menjadi entitas induk final.
Sesuai dengan akta pendirian Perseroan, kegiatan usaha ITDC antara lain sebagai berikut:
1. Merencanakan alokasi dan penggunaan lahan untuk keperluan kawasan pariwisata.
2. Mengatur dan membagi lahan lebih lanjut menjadi unit-unit lingkungan tertentu untuk dikembangkan menjadi fasilitas kawasan pariwisata.
4. Mengembangkan layanan infrastruktur.
5. Menyewakan sebagian tanah kepada pihak ketiga.
6. Menyediakan jasa konsultasi.
7. Menjadi perencana pembangunan infrastruktur di seluruh kawasan wisata Nusa Dua dan Mandalika.
Demikian itu profil ITDC yang dapat dirangkum dari itdc.co.id.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Mandalika Wariskan Utang, Patung Presiden Jokowi Naik Motor Disorot: Saking Semangatnya, Begitu Merugi Semua Pura-pura Budek
-
WSBK Mau Dihapus, Gubernur NTB Sebut ITDC Dan MGPA Hanya Ingin Banyak Uang di Bali
-
Jadi Tuan Rumah, Lebih dari 50 Tim Indonesia Berlaga dalam Shell Eco-marathon Asia 2023 di Sirkuit Mandalika
-
5 Fakta Utang 'Wow' Sirkuit Mandalika: Bikin WSBK Indonesia Terancam Dihapus
-
Pengamat Sebut Kerugian WSBK-MotoGP Mandalika Karena Syahwat Besar: Khas Pemerintahan yang Gemar Ugal-ugalan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri