Suara.com - Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu cara menghitung pajak penghasilan menjadi sangat penting untuk diketahui bagi semua orang yang sudah berpenghasilan.
Diketahui, perhitungan pajak penghasilan akan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan juga tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 21, PPh adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang akan diterima maupun diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.
Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan telah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan. Hal ini tentu berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri PPh-nya sesuai dengan aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP).
Selain agar dapat menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan tersebut juga akan lebih menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan dari pendapatan yang dikeluarkan setiap bulannya.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya
1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan mencapai Rp 50.000.000 yaitu sebesar 5 persen
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 adalah sebesar 15 persen
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 adalah sebesar 25 persen
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 yaitu sebesar 30 persen
2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP
Pentingnya seseorang memiliki NPWP adalah untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa memiliko NPWP yaitu lebih tinggi 20 persen dari pada tarif yang telah diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal