1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yakni:
• Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi (pribadi/belum menikah)
• Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang telah menikah
• Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami
• Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak yaitu tiga orang untuk setiap anggota keluarga.
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto
Caranya dengan menghitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lainnya seperti tunjangan Biaya Jabatan sebesar 5 persen dan Iuran Pensiun 5 persen dari penghasilan bruto. Adapun tunjangan Biaya Jabatan Maksimal sebesar Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal yakni sebesar 2,4 juta per tahun.
3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan menggunakan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Usai mendapatkan hasil dari penghasilan netto, maka kalikan dengan tarif PPh yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Sehingga bisa dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan ini bersifat progresif yang artinya adalah semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, maka akan dikenakan lapis tarif yang jauh lebih tinggi sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
Di dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 3.500.750, maka dapat dibulatkan menjadi Rp 3.500.000.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka