1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yakni:
• Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi (pribadi/belum menikah)
• Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang telah menikah
• Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami
• Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak yaitu tiga orang untuk setiap anggota keluarga.
2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto
Caranya dengan menghitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lainnya seperti tunjangan Biaya Jabatan sebesar 5 persen dan Iuran Pensiun 5 persen dari penghasilan bruto. Adapun tunjangan Biaya Jabatan Maksimal sebesar Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal yakni sebesar 2,4 juta per tahun.
3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan menggunakan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Usai mendapatkan hasil dari penghasilan netto, maka kalikan dengan tarif PPh yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Sehingga bisa dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan ini bersifat progresif yang artinya adalah semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, maka akan dikenakan lapis tarif yang jauh lebih tinggi sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
Di dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 3.500.750, maka dapat dibulatkan menjadi Rp 3.500.000.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana