Suara.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat menetapkan oknum anggota polisi dan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
"Sampai hari ini (Minggu 18/6/2023) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Minggu.
Menurutnya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum anggota Polri berpangkat AKP SW yang disebut-sebut menjabat Kapolsek, dan ASN yang bekerja di Mabes Polri berinisial N.
Ia menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW bahwa dengan menyediakan sejumlah uang.
"Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N," tuturnya.
Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/6) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut lanjut Ariek, masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KACAU! Kapolsek Di Cirebon Nyambi Jadi Calo Rekrutmen Polisi, Tipu Pedagang Bubur Rp 320 Juta, Kini Terancam Dipecat
-
Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Perwira Polisi Saat Daftar Anak Jadi Bintara Polri: Harta Ludes, Anak Depresi
-
Seorang Pria Tewas Usai Batuk Darah di Pisangan Baru, Polisi: Punya Riwayat Sakit
-
Polres Serang Selidiki Penemuan Mayat Sopir Truk di Tol Tangerang-Merak
-
PGN Pastikan Utilisasi Pipa Gas Bumi Cisem Tepat Waktu, Ruas Semarang Batang Rampung Agustus 2023
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia