Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum ditahannya bekas Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pada Senin (19/6/2023) kemarin, untuk pertamanya kalinya Andhi dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, pemanggilan tersangka tidak selalu langsung dilakukan penahanan.
"Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan, bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kami memangil tersangka langsung melakukan penahanan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (19/6/2023) kemarin.
Tidak ditahannya Andhi, karena bagian dari strategi penyidikan. Dengan dia ditahan akan dikhawatirkan membatasi durasi penyidikan KPK.
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama. Kemudian 40 hari, kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kami lakukan penahanan, maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya, sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," kata Asep.
"Apalagi dalam perkaranya saudara AP (Andhi) itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yg cukup untuk mentresing follow the money untuk mentresing uangnya, hasil dari dana korupsi larinya kemana saja," sambungnya.
Andhi diumumkan sebagai tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023, sejak saat itu penyidik belum menahannya. Terbaru, KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka, tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Rangkain penyelidikan dilakukan KPK, mulai penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Pada Senin (12/6), penyidik melakukan penggeledahan di sebuah perumahan di Kelapa Gading, dan menemukan sejumlah dokumen diduga barang bukti.
Sebelum itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Batam, Kepulaun Riau. Pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Baca Juga: Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
Berita Terkait
-
KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua 2018-2021 terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
-
Akui Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Naik Penyidikan, Ketua Dewas KPK: Saya Dengar-dengar juga Begitu
-
Waduh! Ada Pungli di Rutan Mencapai Rp4 Miliar, Pimpinan KPK Didesak Untuk Lakukan Ini
-
Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
-
Respons Mentan Syahrul Yasin Limpo usai Diperiksa KPK 3 Jam
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
-
Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
-
Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
-
Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
-
Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
-
Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
-
Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
-
Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
-
Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
-
UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul