Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, tersangka baru tersebut Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman (GOY), sekaligus merangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 -2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Gerius ikut terlibat bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dan Lukas Enembe--yang juga sudah berstatus berstatus tersangka.
"Tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka RL (Rijatono) untuk mengerjakan proyek multiyears," kata Asep.
Pada perkara ini, Gerius bersama Lukas berperan membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk dapat memenangkan pengerjaan proyek.
"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL (Rijatono) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," beber Asep.
Setiap proyek yang dimenangkan Rijatono, Gerius mendapatkan fee sebesar satu persen dari nilai kontrak.
"Atas bantuannya tersangka GOY (Gerius) diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL (Rijatono) sebesar Rp 300.000.000," sebut Asep.
Baca Juga: Ragam 'Jeritan' Lukas Enembe di Persidangan: Ngeluh Sakit, Ngotot Tak Korupsi
Atas perbuatannya, Gerius disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Gerius selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023, di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Berita Terkait
-
Ragam 'Jeritan' Lukas Enembe di Persidangan: Ngeluh Sakit, Ngotot Tak Korupsi
-
Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit, KPK: Tidak Kooperatif!
-
Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, Lanjut Senin Depan
-
Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?