Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meyakini adanya peristiwa pidana di balik kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terkait perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
Karyoto bahkan mengaku sangat mengetahui persis bagaimana perkara tersebut. Hal itu karena sebelumnya ia menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin. Walaupun pelan, tapi gak papa," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Menurut dia, peningkatan status perkara kebocoran dokumen KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan, diputuskan berdasar hasil klarifikasi terhadap beberapa saksi. Ia menyebut dari serangkaian klarifikasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.
"Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya total menerima 16 laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK menyangkut perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM. Salah satu pihak yang melaporkan, yakni Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Disetop Dewas, Polda Metro Temukan Unsur Pidana Kasus Kebocoran Dokumen Diduga Libatkan Firli Bahuri
Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," ungkapnya.
Dalam perkara ini LP3HI mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Disetop Dewas, Polda Metro Temukan Unsur Pidana Kasus Kebocoran Dokumen Diduga Libatkan Firli Bahuri
-
Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
-
Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Kapolda Metro Irjen Karyoto: Sudah Ditemukan Unsur Pidana
-
Soroti Keputusan Dewas KPK Soal Laporan Pemecatan Endar, Pukat UGM: Sejak Awal Tak Bisa Diharapkan
-
Pengamat: Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia Bagai Kanker Stadium Empat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI