Dewas KPK melakukan pemeriksaan konfrontasi, saat itu keduanya sama-sama tetap pada keterangannya masing-masing. Menanggapi keterangan Idris Sihite yang berubah, Tumpak mengaku percaya tak percaya.
"Apakah kami percaya, ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu menahu katanya. Jadi jangan salah ya, kami ini ndak mungkin memaksa orang ya, ndak mungkin. Lain dengan pidana," kata Tumpak.
"Makanya saya bilang, tadi ruang lingkup pemeriksaan kami adalah penilaian terhadap apakah ada pelanggaran kode etik atau kode perilaku, bukan penilaian telah terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan," sambungnya.
Tak Cukup Alat Bukti
Karena sejumlah rangkain itu, Dewas KPK tak dapat menaikkan dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan ke sidang etik. Tumpak menyebut, mereka tidak memiliki bukti yang cukup.
"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan Firli membocorkan dokumen penyelidikan, berawal dari rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM yang viral di Twitter. Dalam video tersebut, ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria itu, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli.
"Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif," potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.
Baca Juga: Diduga Seret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Perkara di Kementan Ada Tiga Klaster!
Naik Penyidikan
Termuktahir, Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara kebocoran dokumen penyelidikan KPK ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
Karyoto meyakini adanya peristiwa pidana di balik kebocoran dokumen penyelidikan KPK tersebut karena dia memahami peris bagaimana perkaranya saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin. Walaupun pelan, tapi gapapa," ungkap Karyoto.
Peningkatan status perkara kebocoran dokumen KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan, lanjut Karyoto, juga diputuskan berdasar hasil klarifikasi terhadap beberapa saksi. Ia menyebut dari serangkaian klarifikasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi tersebut, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.
"Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ungkap Karyoto.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Seret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Perkara di Kementan Ada Tiga Klaster!
-
Buka-bukaan Irjen Karyoto Soal Kasus Kebocoroan Dokumen Penyelidikan KPK: Saya Tahu Persis Perkara Itu!
-
Libatkan Puluhan Orang, Pungli Di Rutan KPK masuk Tahap Penyelidikan
-
Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Kapolda Metro Irjen Karyoto: Sudah Ditemukan Unsur Pidana
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan