Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Bahkan nilai pungutan liar itu bisa bertambah.
Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud sebagaimana dilansir Antara.
Apalagi, hal itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.
Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud.
Ia menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
Baca Juga: 5 Fakta Pungli di Rutan KPK: Nilainya Capai Rp4 M, Puluhan Pegawai Diduga Terlibat
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” imbuh dia.
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Heran WSBK-MotoGP Bikin Sirkuit Mandalika Rugi, Pengamat: KPK Mana KPK
-
KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak
-
Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?
-
Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik
-
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU