Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang (Geralt/Picabay)
Suara.com - Jika sebelumnya kamu sudah memiliki NPWP tapi hilang, tidak perlu bingung karena sudah ada cara buat NPWP pribadi yang hilang. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa diurus secara online.
Pemerintah sudah merancang NIK KTP kita nantinya berlaku penuh sebagai NPWP mulai tahun 2023. Makanya, kepemilikan NPWP saat ini masih penting untuk kita jaga. Jika kartu NPWP kamu hilang, berikut cara buat NPWP pribadi yang hilang.
- Masuklah ke pajak.go.id, buatlah akun di platform DJP online tersebut.
- Apabila belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa meminta terlebih dahulu untuk dibuatkan nomor EFIN di KPP tempat nama kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
- Kalau sudah punya akun, silahkan login.
- Nantinya akan muncul halaman DJP online, di mana kamu harus memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan. Jadi pastikan dulu untuk mengingat atau mencatat nomor NPWP kamu, sehingga ketika hilang, kamu bisa mengurusnya.
- Kalau sudah masuk, pilih atau klik menu "informasi". Akan muncul NPWP elektronik atas nama kamu.
- ilih menu "Kirim email", nantinya pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email kamu. Silahkan buka lampiran di email, dan kamu bisa mencetak NPWP secara mandiri.
Funsgi NPWP elektronik sendiri sama persis dengan NPWP kartu fisik.
Selain secara online, kamu juga bisa mengurus kartu NPWP yang hilang secara offline. Berikut tata cara buat NPWP pribadi yang hilang.
- Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Siapkan dokumen fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, siapkan materai, dan fotokopi NPWP (jika ada).
- Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen nomor 1 dan 2.
- Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP pribadi.
- Ikuti proses sesuai petunjuk petugas, biasanya kita akan disuruh menunggu untuk pencetakan ulang. Bisa juga kita disuruh mengantre untuk pencetakan NPWP baru.Lalu, kita juga harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh petugas.
- Tunggu, kartu NPWP dicetak ulang berdasarkan data yang sudah tersimpan di mater file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Demikian itu proses cara buat NPWP pribadi yang hilang. Semoga beruntung.
Kontributor : Mutaya Saroh
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura