Suara.com - Polri mensyaratkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM wajib mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah memastikan, syarat tersebut hingga kekinian belum diterapkan. Karena, sistem yang dimiliki Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum terintegrasi dengan JKN.
Sehingga, masyarakat tetap akan diberikan SIM mesti belum terdaftar dalam program JKN.
“Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Aturan terkait syarat pemohon SIM mesti terdaftar JKN ini diketahui tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Adapun rinciannya;
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri; - Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan - Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (3c) dijelaskan; Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?
Berita Terkait
-
Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?
-
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
-
Akui Ujian Praktik SIM Sulit dan Minta Diperbaiki, Kapolri: Kalau Lolos Murni Pasti Bisa Jadi Pemain Sirkus
-
Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...
-
Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek