Suara.com - Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dipermudah. Hal ini sesuai permintaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena ada banyaknya keluhan masyarakat soal ujian SIM.
Diakui Listyo Sigit, tes atau ujian yang harus dijalani pemohon SIM baik motor dan mobil di Indonesia memang sangat rumit. Bahkan saking rumitnya, Kapolri yakin tak banyak orang yang lolos ujian praktek SIM. Lantas seberapa sulit lolos SIM selama ini? Simak penjelasan berikut ini.
Lolos SIM Bisa Jadi Pemain Sirkus
Kapolri Listyo Sigit bahkan mengatakan jika pemohon lolos ujian praktek SIM maka dia begitu lihai seperti pemain sirkus. Oleh karenanya dia minta ujian praktik SIM agar dipermudah.
"Kalau saya uji dengan tes, yang lulus paling 20. Bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot, langsung saya uji. Karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," ujar Listyo Sigit dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Saya minta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," sambungnya.
Keluhan Masyarakat Sulit Ujian SIM
Kapolri Listyo Sigit tak memungkiri dia sering mendapat laporan dari masyarakat bagaimana sulit dan buruknya pelayanan ketika membuat SIM. Dia pun berharap jajarannya dapat melakukan evaluasi agar tes ujian SIM lebih mudah.
"Jangan terkesan pembuatan ujian khususnya praktik (ujian SIM) hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Kapolri.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
Sulitnya Ujian Praktik SIM
Salah satu rangkaian yang harus ditempuh pemohon sebelum mendapat SIM adalah ujian praktik. Ada beberapa materi yang diujikan ketika pembuatan SIM menurut Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012.
Salah satunya ujian praktk SIM C ketika pemohon diminta melakukan manuver zig-zag dan angka 8. Saat manuver zig-zag, pemohon diminta mengendarai motor dengan kecepatan 10 km/jam dengan tangan tidak boleh menekan rem sebelum titik berhenti ditentukan.
Setelahnya dilanjutkan dengan uji zig-zag dengan kecepatan stabil dan teknik pengereman kombinasi rem depan lebih dominan sedangkan rem belakang mengimbangi asumsi.
Ketika ujian membentuk angka 8, pemohon SIM diminta mengitari lingkaran berbentuk angka 8 tanpa berhenti. Selain itu bagian kaki tidak menginjak ke permukaan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling atau rem.
Materi ujian tersebut sering dikeluhkan oleh pemohon SIM. Selain sulit, ujian praktik itu dianggap tak relevan dengan realita di jalanan.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
-
Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...
-
Syarat Baru Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi
-
Panduan Lengkap Syarat Dan Cara Perpanjangan SIM sesuai Aturan Tahun 2023
-
Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri