Suara.com - Pengumuman Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Juni 2023 yang lalu. Kini, para peserta SNBT 2023 sudah bisa mengunduh sertifikatnya untuk mengetahui skornya. Bagi peserta UTBK SNBT 2023 dapat mengetahui skornya mulai hari ini Senin, 26 Juni 2023 pukul 15.00 WIB hingga 30 Juni 2023 mendatang. Lantas bagaimana cara melihat skor UTBK SNBT 2023 ini? Simak ulasannya berikut ini.
Peserta hanya bisa melihat skor UTBK SNBT 2023 dengan melihatnya melalui laman resmi https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ dengan cara sebagai berikut.
1. Buka laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
2. Kemudian login menggunakan email dan password yang digunakan saat pendaftaran
3. Selanjutnya pilih opsi "Unduh Sertifikat" dan klik "Lihat Sertifikat Hasil".
4. Pilih "Unduh Sertifikat Hasil" dan pilih lokasi penyimpanan berkas.
5. Kini kamu bisa mengetahui hasil skor UTBK SNBT 2023 melalui sertifikat hasil yang telah diunduh melalui laman tersebut.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, sertifikat UTBK SNBT masih bisa digunakan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, sertifikat UTBK SNBT masih bisa digunakan kembali untuk mendaftar ke PTN dengan jalur mandiri.
Daftar Link Mirror UTBK SNBT 2023
Baca Juga: Cara Hitung Nilai UTBK 2023 Syarat Masuk PTN Kuliah di Universitas
- https://snbt.ipb.ac.id
- https://snbt.unnes.ac.id
- https://snbt.isbi.ac.id
- https://snbt.unp.ac.id
- https://snbt.itb.ac.id
- https://snbt.unpad.ac.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran