Suara.com - Partai Demokrat menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan urusan internal masing-masing. Tidak bisa diatur oleh negara.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam gugatan pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya dua periode.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (27/6/2023).
Ia menegaskan pembiayaan partai politik juga didasarkan terhadap kemampuan masing-masing anggota. Karena itu tidak relevan apabila ada pembatasan yang dituangkan melalui aturan perundangan mengenai masa jabatan ketua umum.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing. Mungkin ini bisa menjadi kajian saja," kata Herman.
Ia menuturkan ketua umum partai politik bukan merupakan jabatan pejabat negara, semisal presiden atau kepala daerah yang kekuasannya memang perlu ada pembatasan lewat masa jabatan.
"Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para stuktur yang ada di dalam partainya sehingga menurut saya kalau itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi misalkan organisasi masyarakat lsma dibatasi kan gak juga gitu," tutuer Herman.
"Nah oleh karenanya menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Herman.
Digugat
Sebelumnya diberitakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.
Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.
"Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," demikitan bunyi petitum pengajuan gugatan pemohon, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan untuk menjadi ketua umum di internal partai politik.
Berita Terkait
-
Anies dan Ganjar Bertemu di Makkah, Demokrat: Jadi Pengingat, Beda Pilihan Bukan Berarti Bermusuhan
-
Ganjar Pranowo Heran Jadi Sorotan Usai Telepon Heru Budi Soal Keluhan Warga DKI, Kader Demokrat: Beresin Aja Jateng Sampai Tuntas
-
Ketimbang Blusukan di Jakarta sampai Telepon Heru Budi, Ganjar Diingatkan untuk Selesaikan Urusan di Jateng
-
Politik Dinasti PDIP Dan Demokrat Jadi Alasan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK
-
Soal 'Sindiran' Butet di Panggung PDIP, Elite Demokrat Bereaksi Begini...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir