Suara.com - Partai Demokrat menegaskan masa jabatan ketua umum partai merupakan urusan internal masing-masing. Tidak bisa diatur oleh negara.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui dalam gugatan pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya dua periode.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Selasa (27/6/2023).
Ia menegaskan pembiayaan partai politik juga didasarkan terhadap kemampuan masing-masing anggota. Karena itu tidak relevan apabila ada pembatasan yang dituangkan melalui aturan perundangan mengenai masa jabatan ketua umum.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing. Mungkin ini bisa menjadi kajian saja," kata Herman.
Ia menuturkan ketua umum partai politik bukan merupakan jabatan pejabat negara, semisal presiden atau kepala daerah yang kekuasannya memang perlu ada pembatasan lewat masa jabatan.
"Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para stuktur yang ada di dalam partainya sehingga menurut saya kalau itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi misalkan organisasi masyarakat lsma dibatasi kan gak juga gitu," tutuer Herman.
"Nah oleh karenanya menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," kata Herman.
Digugat
Sebelumnya diberitakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.
Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.
"Menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," demikitan bunyi petitum pengajuan gugatan pemohon, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Gugatan ini diajukan karena pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan untuk menjadi ketua umum di internal partai politik.
Berita Terkait
- 
            
              Anies dan Ganjar Bertemu di Makkah, Demokrat: Jadi Pengingat, Beda Pilihan Bukan Berarti Bermusuhan
- 
            
              Ganjar Pranowo Heran Jadi Sorotan Usai Telepon Heru Budi Soal Keluhan Warga DKI, Kader Demokrat: Beresin Aja Jateng Sampai Tuntas
- 
            
              Ketimbang Blusukan di Jakarta sampai Telepon Heru Budi, Ganjar Diingatkan untuk Selesaikan Urusan di Jateng
- 
            
              Politik Dinasti PDIP Dan Demokrat Jadi Alasan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK
- 
            
              Soal 'Sindiran' Butet di Panggung PDIP, Elite Demokrat Bereaksi Begini...
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!
- 
            
              Heboh Mayat Tertutup Terpal di Siak Riau, Hasil Autopsi Ungkap Novrianto Dibunuh Secara Brutal!
- 
            
              Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Angkut Babi Viral, BGN Lapor Polisi!
- 
            
              Laporan Oxfam: 0,1 Persen Orang Terkaya Dunia Jadi Penyumbang Polusi Terbesar di Bumi
- 
            
              Pengangguran Naik? BPS Umumkan Data Resmi 5 November, Usai Lonjakan PHK!
- 
            
              Geger Wabup Pidie Jaya Ngamuk, Pukul Kepala SPPG di Depan Umum, Begini Kronologinya
- 
            
              Tragedi Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel: Satu Orang Tewas Tertimpa, Mobil Ringsek!
- 
            
              Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
- 
            
              Viral VTuber Sena DPD RI: Klaim Bukan Proyek Resmi, Ini Klarifikasi Lembaga!