News / Metropolitan
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:42 WIB
Pengendara sepeda motor tewas kecelakaan di atas JLNT Casablanca, Jaksel. (tangkapan layar)

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Pada 7 Mei 2023 lalu pengendara sepeda motor berinisial D (21) tewas usai terlibat kecelakaan tunggal.

Load More