Suara.com - Menyusul disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tidak sedikit publik yang bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang didapatkan sehingga banyak orang yang mendukung keputusan ini?
Masa jabatan baru ini akan berlaku setelah RUU Desa disahkan pada rapat anggota dewan dalam waktu dekat. Tentu saja, hal ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Namun mari, melihat lebih dalam rincian gaji yang diterima kepala desa di tahun ini dan tunjangan-tunjangannya.
Gaji Kepala Desa 2023
Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.
Baca Juga: Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
Tunjangan yang Diterima Kepala Desa
Selain gaji pokok, kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Nantinya, jumlah tunjangan tidak akan bersifat tetap seperti jabatan pemerintah lain, tapi tergantung dengan pendapatan desa yang ada. Mengacu dari berbagai sumber, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa.
- Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
- Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji
- Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji
Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan
Itu tadi gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang diterima mengacu pada peraturan yang masih berlaku. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Gaji Karyawan BUMN Waskita Karya Paling Rendah Hingga Tertinggi
-
Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
-
5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan
-
Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan
-
Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai