Suara.com - Menyusul disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tidak sedikit publik yang bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang didapatkan sehingga banyak orang yang mendukung keputusan ini?
Masa jabatan baru ini akan berlaku setelah RUU Desa disahkan pada rapat anggota dewan dalam waktu dekat. Tentu saja, hal ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Namun mari, melihat lebih dalam rincian gaji yang diterima kepala desa di tahun ini dan tunjangan-tunjangannya.
Gaji Kepala Desa 2023
Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.
Baca Juga: Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
Tunjangan yang Diterima Kepala Desa
Selain gaji pokok, kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Nantinya, jumlah tunjangan tidak akan bersifat tetap seperti jabatan pemerintah lain, tapi tergantung dengan pendapatan desa yang ada. Mengacu dari berbagai sumber, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa.
- Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
 - Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji
 - Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji
 
Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan
Itu tadi gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang diterima mengacu pada peraturan yang masih berlaku. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
- 
            
              Gaji Karyawan BUMN Waskita Karya Paling Rendah Hingga Tertinggi
 - 
            
              Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
 - 
            
              5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan
 - 
            
              Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan
 - 
            
              Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
 - 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana