Suara.com - PT Waskita Karya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Kira-kira, berapa gaji Waskita Karya?
Perlu diketahui, PT Waskita Karya adalah sebuah industri konstruksi yang didirikan pada 1 Januari 1961 oleh pemerintah Belanda, yang memiliki kantor pusat di Jakarta, di mana sampai sekarang PT ini memiliki 39 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyak sekali bangunan-bangunan atau proyek yang telah di selesaikan, sehingga tidak perlu diragukan lagi mengenai hasilnya, misalnya Jembatan kelok 9, bandara Internasional Sastranegara, dan masih banyak lainnya merupakan hasil karya dari PT Waskita Karya.
Gaji di Waskita Karya
PT Waskita Karya adalah salah satu perusahaan terkemuka dan memiliki citra yang baik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tentu saja jumlah gajinya terhitung tinggi dan menyesuaikan standar yang Pemerintah RI tetapkan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar gaji di Waskitas Karya untuk masing-masing jabatan:
1. Customer Service: Rp. 3.500.000
2. Logistik & Transportasi Assistant Manager: Rp. 9.500.000
3. Profesional Manager: Rp. 16.000.000
4. Engineering Manager: Rp. 11.000.000
5. Manager Hukum: Rp. 14.000.000
6. Manager HR/Admin: Rp. 14.000.000
7. Engineering Senior Division Manager: Rp. 29.000.000
8. Specialist engineering: Rp. 3.600.000
9. Finance/Accounting Staff: Rp. 4.000.000
10. QC Staff: Rp. 4.800.000
11. Manufacture: Rp. 5.000.000
12. Desain: Rp. 4.400.000
13. Intern/Magang: Rp. 6000.000
14. Management Trainee: Rp. 6.000.000
15. Quality Control: Rp. 5.000.000
16. Teknik: Rp. 4.000.000
17. Foreman: Rp. 4.000.000
18. Koordinator Pusat: Rp. 10.000.000
Jumlah tersebut adalah angka rata-rata berdasarkan informasi yang ada. Tentunya ada berbagai faktor penentu gaji yang memungkinkan adanya perbedaan.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia sudah memutuskan ketentuan bagi perusahaan dalam mengatur gaji. Di mana ketentuan ini terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017. Beberapa ketentuan tersebut adalah:
1. Golongan: perusahaan memiliki mekanisme penggolongan bagi seluruh pekerjanya dengan level tertentu. Penggolongan ini menjadi salah satu penentu penetapan nominal gaji.
2. Jabatan: posisi secara langsung bisa menentukan tingkat tanggung jawab pekerja. Jadi, meskipun perbedaan posisi itu sedikit, perusahaan harus memberi penghargaan dalam angka gaji yang variatif.
Baca Juga: Kabar Gembira Gaji Guru PPPK di Kabupaten Garut Naik, Jumlahnya Segini
3. Masa Kerja: lama masa kerja biasanya berhubungan dengan penambahan pengalaman dan kemahiran, di mana perusahaan profesional tentu akan meningkatkan gaji pekerjanya setiap tahun jika tetap loyal dan bekerja dengan baik.
4. Pendidikan: latar belakang pendidikan formal jadi salah satu alat ukur tingkat pengetahuan karyawan. Untuk tingkat yang berbeda, gajinya umumnya juga akan berbeda. Perusahaan profesional biasanya akan sangat mempertimbangkan variabel ini.
5. Kompetensi: keahlian kerja adalah variabel penentu terakhir. Beberapa perusahaan ada yang memberikan upah seseorang dalam jumlah besar karyawan dengan kompetensi tinggi kendati tingkat pendidikan formalnya rendah. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, hingga sikap yang perusahaan syaratkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Barcelona Resmi Dapatkan Ilkay Gundogan, Segini Gaji Tahunan yang Diperolehnya
-
Erick Thohir Minta 25 Persen Bos BUMN adalah Perempuan
-
Bantah Beri Gaji Kecil ke Karyawan, Suami Tasyi Athasyia Sebut Pernah Bayar Gaji Tembus 3 Digit
-
UP-PEAK Hotel Simpang Lima Semarang Gantikan Nama HAKA Hotel, Hadir dengan Konsep Lebih Segar
-
Kabar Gembira Gaji Guru PPPK di Kabupaten Garut Naik, Jumlahnya Segini
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Purbaya Mau Tambah Bandwidth Coretax Jelang Deadline SPT Tahunan
-
Konjen RI Respon Kabar Proyek Jembatan Indonesia-Malaysia: Sudah Ada Komunikasi
-
Daftar Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Terbaru: BREN, CUAN Hingga BUMI Masuk
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sanitasi bagi Ratusan Keluarga di Buleleng
-
Saham BUVA Masuk MSCI? Analis Ungkap Potensi Emiten Happy Hapsoro
-
Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Terima Kasih DPR
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama