Suara.com - PT Waskita Karya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Kira-kira, berapa gaji Waskita Karya?
Perlu diketahui, PT Waskita Karya adalah sebuah industri konstruksi yang didirikan pada 1 Januari 1961 oleh pemerintah Belanda, yang memiliki kantor pusat di Jakarta, di mana sampai sekarang PT ini memiliki 39 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyak sekali bangunan-bangunan atau proyek yang telah di selesaikan, sehingga tidak perlu diragukan lagi mengenai hasilnya, misalnya Jembatan kelok 9, bandara Internasional Sastranegara, dan masih banyak lainnya merupakan hasil karya dari PT Waskita Karya.
Gaji di Waskita Karya
PT Waskita Karya adalah salah satu perusahaan terkemuka dan memiliki citra yang baik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tentu saja jumlah gajinya terhitung tinggi dan menyesuaikan standar yang Pemerintah RI tetapkan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar gaji di Waskitas Karya untuk masing-masing jabatan:
1. Customer Service: Rp. 3.500.000
2. Logistik & Transportasi Assistant Manager: Rp. 9.500.000
3. Profesional Manager: Rp. 16.000.000
4. Engineering Manager: Rp. 11.000.000
5. Manager Hukum: Rp. 14.000.000
6. Manager HR/Admin: Rp. 14.000.000
7. Engineering Senior Division Manager: Rp. 29.000.000
8. Specialist engineering: Rp. 3.600.000
9. Finance/Accounting Staff: Rp. 4.000.000
10. QC Staff: Rp. 4.800.000
11. Manufacture: Rp. 5.000.000
12. Desain: Rp. 4.400.000
13. Intern/Magang: Rp. 6000.000
14. Management Trainee: Rp. 6.000.000
15. Quality Control: Rp. 5.000.000
16. Teknik: Rp. 4.000.000
17. Foreman: Rp. 4.000.000
18. Koordinator Pusat: Rp. 10.000.000
Jumlah tersebut adalah angka rata-rata berdasarkan informasi yang ada. Tentunya ada berbagai faktor penentu gaji yang memungkinkan adanya perbedaan.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia sudah memutuskan ketentuan bagi perusahaan dalam mengatur gaji. Di mana ketentuan ini terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017. Beberapa ketentuan tersebut adalah:
1. Golongan: perusahaan memiliki mekanisme penggolongan bagi seluruh pekerjanya dengan level tertentu. Penggolongan ini menjadi salah satu penentu penetapan nominal gaji.
2. Jabatan: posisi secara langsung bisa menentukan tingkat tanggung jawab pekerja. Jadi, meskipun perbedaan posisi itu sedikit, perusahaan harus memberi penghargaan dalam angka gaji yang variatif.
Baca Juga: Kabar Gembira Gaji Guru PPPK di Kabupaten Garut Naik, Jumlahnya Segini
3. Masa Kerja: lama masa kerja biasanya berhubungan dengan penambahan pengalaman dan kemahiran, di mana perusahaan profesional tentu akan meningkatkan gaji pekerjanya setiap tahun jika tetap loyal dan bekerja dengan baik.
4. Pendidikan: latar belakang pendidikan formal jadi salah satu alat ukur tingkat pengetahuan karyawan. Untuk tingkat yang berbeda, gajinya umumnya juga akan berbeda. Perusahaan profesional biasanya akan sangat mempertimbangkan variabel ini.
5. Kompetensi: keahlian kerja adalah variabel penentu terakhir. Beberapa perusahaan ada yang memberikan upah seseorang dalam jumlah besar karyawan dengan kompetensi tinggi kendati tingkat pendidikan formalnya rendah. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, hingga sikap yang perusahaan syaratkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Barcelona Resmi Dapatkan Ilkay Gundogan, Segini Gaji Tahunan yang Diperolehnya
-
Erick Thohir Minta 25 Persen Bos BUMN adalah Perempuan
-
Bantah Beri Gaji Kecil ke Karyawan, Suami Tasyi Athasyia Sebut Pernah Bayar Gaji Tembus 3 Digit
-
UP-PEAK Hotel Simpang Lima Semarang Gantikan Nama HAKA Hotel, Hadir dengan Konsep Lebih Segar
-
Kabar Gembira Gaji Guru PPPK di Kabupaten Garut Naik, Jumlahnya Segini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap