Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023).
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Supratman mengatakan, perhelatan pemilihan kepala desa kerap kali menimbulkan gesekan dan hal tersebutlah yang dianggap dapat menganggu stabilitas desa.
Ia melanjutkan, terganggunya stabilitas desa dapat merembet pada tenganggunga pertumbuhan dan pembangunan di desa tersebut. Padahal, lanjutnya desa menjadi ujung tombak dari pertumbuhan masyarakat.
Ketentuan masa jabatan kades diusulkan langsung berlaku
Sementara itu, anggota Baleg dari fraksi PKB Ibnu Multazam mengusulkan agarperubahan masa jabatan kades langsung berlaku jika telah diputuskan alias berlaku surut.
Hal senada diungkapkan juga oleh anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurut dia, kepala desa yang saat ini masih menjabat, langsung ditambah masa jabatannya.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," ujarnya dalam rapat.
Peta partai politik pendukung perpanjangan masa jabatan kades
Meski telah disepakati oleh Baleg DPR RI, ternyata tidak semua fraksi yang mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi Sembilan tahun.
Fraksi yang mendukung diantaranya adalah Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS dan PPP.
Sementara tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan sikap, yakni Fraksi Nasdem, Partai Demokrat dan PAN.
Ketiga fraksi yang belum menyatakan sikap itu tidak menghadiri rapat panitia kerja (panja) yang membahas soal revisi UU Desa di Baleg pada Kamis (22/6/2023).
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo yang mendukung masa jabatan kades menyatakan, wacana itu sebelumnya telah direkomendasikan dalam rakernas partainya yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Meski sudah disepakati oleh mayoritas fraksi di Baleg DPR RI, perpanjangan masa jabatan kades belum resmi berlaku, sebab akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat pleno dan rapat paripurna untuk disahkan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocor Dokumen Kasus ESDM, Dewas KPK Dinilai Bak DPR: Cuma Tukang Stempel
-
Puan Ingatkan Pemerintah Pastikan Hewan Kurban untuk Idul Adha Sehat
-
Pantau Pelaksanaan Haji 1444 H, Muhaimin Iskandar Pimpin Timwas Haji Tahap II DPR RI
-
Temukan Sejumlah Masalah, Timwas Haji DPR Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
-
Kecewa Anggota DPR Banyak yang Bolos Saat Rapat di Senayan, Ade Armando: Kaum Pemakan Gaji Buta
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rp144,82 Miliar Raib, Begini Kronologi Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi
-
Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
BRI Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Lewat Gereja di Sulawesi Utara
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari
-
Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China