Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana untuk menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, nantinya kekurangan gaji di tahun ini belum tentu dirapel.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Ia menyebut dirapel atau tidaknya akan bergantung dengan pembahasan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
"Tergantung hasil pembahasan nanti di dewan, (kalau) disetujui untuk dirapel, dianggarkan lokasinya penuh, ya kami akan alokasikan penuh," ujar Michael kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Michael menjelaskan, kenaikan upah PJLP baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBDP. Dalam rapat tersebut akan diputuskan berapa besaran anggaran untuk gaji para PJLP.
"Secara pengalokasian anggaran kami akan bicarakan dengan legislatif pada saat pembahasan APBDP," tuturnya.
Namun, ia meyakini DPRD DKI akan menyetujui anggaran untuk merapel kekurangan gaji tahun ini. Apalagi, ia mengaku saat pembahasan APBD tahun lalu sudah disampaikan soal rencana pembahasan itu.
"Tapi saya yakin deh, untuk kepentingan rakyat banyak, kita sama-sama setuju mengusulkan hal yang terbaik penyelesaiannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.
Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.
Berita Terkait
-
Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
-
Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh
-
Usul ke Pemprov DKI Terapkan Lagi WFH Demi Kurangi Macet, Legislator: Berhasil Ketika Pandemi dan Jalan Kosong
-
Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak