Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana untuk menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, nantinya kekurangan gaji di tahun ini belum tentu dirapel.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Ia menyebut dirapel atau tidaknya akan bergantung dengan pembahasan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
"Tergantung hasil pembahasan nanti di dewan, (kalau) disetujui untuk dirapel, dianggarkan lokasinya penuh, ya kami akan alokasikan penuh," ujar Michael kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Michael menjelaskan, kenaikan upah PJLP baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBDP. Dalam rapat tersebut akan diputuskan berapa besaran anggaran untuk gaji para PJLP.
"Secara pengalokasian anggaran kami akan bicarakan dengan legislatif pada saat pembahasan APBDP," tuturnya.
Namun, ia meyakini DPRD DKI akan menyetujui anggaran untuk merapel kekurangan gaji tahun ini. Apalagi, ia mengaku saat pembahasan APBD tahun lalu sudah disampaikan soal rencana pembahasan itu.
"Tapi saya yakin deh, untuk kepentingan rakyat banyak, kita sama-sama setuju mengusulkan hal yang terbaik penyelesaiannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.
Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.
Berita Terkait
- 
            
              Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas
 - 
            
              Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh
 - 
            
              Usul ke Pemprov DKI Terapkan Lagi WFH Demi Kurangi Macet, Legislator: Berhasil Ketika Pandemi dan Jalan Kosong
 - 
            
              Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah