Suara.com - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) India berinisial KSA (44) karena kedapatan menciri laptop di toko kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan KSA ditangkap karena diduga mencuri sebuah laptop warna hijau tosca di sebuah Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (28/6) sekitar pukul 11.00.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, namun karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” kata Rionson di Denpasar, Minggu (2/7/2023).
KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Rionson, kerugian yang dialami pihak korban ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.
Rionson mengatakan penangkapan dan penahanan WNA India tersebut berawal dari informasi tentang kehilangan barang yang diterima petugas dari seorang staf toko. Seorang karyawan PT DI bernama Affry DR yang berjaga di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, karyawan yang berstatus saksi tersebut melakukan pengecekan barang di stan pajangan.
"Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang berupa satu laptop dengan merek BALLY warna hijau tosca tidak ada di tempatnya," ujar Rionson.
Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan tersebut bersama operator mengecek CCTV di toko tersebut. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang penumpang perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko.
Dalam rekaman CCTV terlihat WNA tersebut tidak melakukan pembayaran di kasir. Setelah mengetahui hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan pencarian WNA dengan ciri-ciri sesuai yang ada dalam rekaman CCTV.
Selanjutnya, kata Rionson, Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah melakukan pencarian selama dua jam, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Penjelasan dari pelaku, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” terangnya.
Pelaku yang saat itu hendak pulang menuju negaranya tak jadi diberangkatkan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian.
Polis telah menetapkan KSA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar