Suara.com - Shane Lukas menceritakan momen Mario Dandy Satriyo marah karena jok motor Harley Davidson miliknya rusak setelah dipinjam. Karena hal itu, Shane merasa berutang budi kepada Mario sehingga mau ikut-ikutan menganiaya David Ozora.
Bermula ketika Hakim menanyakan alasan Shane tidak berusaha menghalangi aksi Mario untuk melakukan tindakan penganiayaan. Shane menjawab, dia merasa takut kepada Mario.
"Memang pada saat itu saya juga takut sama Mario Yang Mulia, saya segan sama Mario," ujar Shane dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Shane lalu bercerita, dulu ia pernah tidak bisa masuk sekolah lantaran sepeda motornya rusak. Shane lantas dipinjamkan sepeda motor oleh Mario selama dua pekan.
Singkat cerita, suatu hari Shane mengalami kecelakaan. Saat diceritakan kejadian itu, Mario marah.
"Terjadilah saya ditabrak orang, baret tepongnya (jok). Saya jelaskan ke Mario, cuma Mario keburu marah. 'Udahlah nggak peduli gua, pokoknya lu balikin nggak usah pake motor gua lagi'," tutur Shane menirukan perkataan Mario.
Selain itu, Shane menyebut motor milik Mario itu juga pernah menjadi target pemukulan oleh teman-temannya. Alhasil, jok motor Harley Davidson tersebutpun rusak.
"Itu dia marah lagi sama saya; 'lu apain lagi motor gua? lu nggak ada habisnya ngerusakin barang gua', kata dia. 'kenapa Den?'. 'ini jok gua sampe nggak bisa diturunin', Harleyn-ya Yang Mulia," kata Shane.
Bukan hanya marah, Mario meminta Shane untuk mengganti rugi kerusakan jok motor Harley Davidson itu. Mario menyampaikan perbaikan jok motornya tersebut merogoh kocek Rp 4,7 juta-an.
Shane lantas meminta Mario untuk memberinya tenggat waktu selama dua pekan untuk menggantinya. Hanya saja, Mario justru tidak menerima permohonan dari Shane.
"'Nggak ada, udah biarin, lain kali nggak usah sentuh barang gua lagi'. Di situlah saya timbul kayak kenapa gitu ya, gua lagi yang disalahin karena di situ bukan cuma gua, tapi ramai dan yang pakai Harleynya bukan gua dalam hati saya," jelas Shane.
"Atas dasar itulah saudara akhirnya menurut saja apa yang dikatakan Mario? Sekalipun itu salah?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia, saya merasa kayak ada hutang budi sama Mario gitu," jawab Shane.
Dalam sidang ini Shane diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario Dandy. Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Dicurigai Hakim jadi Anak Buah Mario Dandy karena Tak Tolong David, Shane Lukas: Saya Takut juga Sama Mario
-
Mario Dandy Satriyo dan Mantan Pacarnya Sama-Sama Ditegur Hakim Ketua Sidang Pengadilan Kasus Penganiayaan Berat Berencana
-
Pakai Kursi Roda saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Mantan Pacar Mendadak Nangis Kejar saat Dicecar Jaksa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti