Suara.com - Hakim sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora membentak Mario Dandy. Momen itu terjadi ketika Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.
Mario mengaku merasa sangat emosi ketika menganiaya David secara brutal. Hakim lalu mempertanyakan niat Mario di balik aksinya.
"Niat saudara untuk supaya dia mati?" tanya hakim ke Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
"Saya emosi, saya tidak melihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.
Mendengar hal itu, hakim menegur Mario seharusnya mengerti kondisi David sebab sebelum dianiaya sudah diminta untuk push up dan sikap tobat. Belum selesai hakim bertanya, Mario pun memotong.
"Saudara kan yang melalukan perbuatan saudara tahu kondisinya, sudah keadaan capek dia push up keadaan dia sikap tobat?" tanya hakim kemudian.
"Pada saat itu..," jawab Mario yang langsung disela hakim.
Hakim pun meninggikan nada suaranya. Hakim meminta Mario agar tidak berbicara lebih dulu. Hakim ingin menegaskan niat Mario di balik aksinya berkali-kali menendang dan memukuli David.
"Saudara diam dulu! Jadi saudara tendang lagi sudah terkapar gitu masih saudara tetap mau memukulinya, karena saudara emosi?" cecar hakim.
Baca Juga: Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?
"Iya Yang Mulia," jawab Mario.
Tak sampai di situ, hakim masih merasa penasaran terkait niat jahat Mario kepada David. Pasalnya kondisi David sudah tidak berdaya dan tergeletak di aspal.
"Ya betul, lalu dilerai oleh saudara Si Shane?" tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niat saudara apa? Sudah pun keadaan tidak berdaya, keadaan terkapar berlumurkan darah. Kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar hakim kemudian.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu