Suara.com - Mario Dandy kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selayan pada Selasa (4/7/2023) kemarin. Namun jawaban dari Mario Dandy membuat majelis hakim Tumpanuli Marbun jadi lelah dan kesal.
Hal itu terjadi karena Mario Dandy mengaku telah berbohong kepada penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Simak sederet 'nyanyian' Mario Dandy di persidangan yang membuat hakim sampai lelah berikut ini.
1. Ngaku Bohong di BAP
Mario Dandy terancam pasal pidana baru, yakni menyampaikan keterangan palsu karena dia mengaku telah berbohong kepada penyidik dalam BAP. Awalnya hakim mempertanyakan soal rekan Mario Dandy, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan.
"Shane di tempat kejadian perkara tidak ngomong seperti itu (BAP)? Shane tidak ada omongan 'tugas gue apa Den (sapaan akrab Mario)?'. Dia nggak ngomong gitu?" tanya hakim. "Nggak Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim heran mengapa Mario menuliskan kata-kata itu dalam BAP sehingga Shane terseret atas tindakan yang tidak dia perbuat dalam kasus ini. "Ya di situ saya mau bilang Shane orang yang provokasi saya," jawab Mario.
"Terus kamu tahu dari mana kalimat ini (tugas gue apa Den?)?" tanya hakim lagi. "Saya bikin-bikin, saya kira-kira sendiri," ungkap Mario.
Hakim melanjutkan beberapa keterangan lain yang janggal dari Mario terkait kalimat, "Kenapa kita nggak masuk saja Den? Kita pukulin dia di dalem" yang seolah kata-kata itu berasal dari Shane.
Namun Mario lagi-lagi membantah. "Tidak ada, itu saya bikin-bikin juga," jawab Mario.
Baca Juga: Ngaku di Depan Hakim Kibuli Penyidik, Mario Dandy Bisa Terjerat Kasus Baru Lagi
Hakim yang mendengar pengakuan Mario jadi kesal dan menegaskan yang dilakukan itu membuat dampak buruk bagi Shane. Namun Mario mengatakan ketika itu dia belum bisa jujur sehingga berbohong ketika BAP.
"Di situ saya berbohong (saat BAP). Saat ini saya sudah disumpah dan dengan berat hati saya bilang saat penyidikan saya banyak berbohong mengenai Shane," ucap Mario.
Hakim memperingatkan Mario bisa kena pasal lagi karena memberikan keterangan palsu. "Saudara bisa kena pasal sumpah palsu, jadi keterangan saudara di atas sumpah," tegasnya.
Diketahui Shane merupakan terdakwa kedua dalam persidangan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Shane disebut provokator sekaligus perekam aksi brutal Mario terhadap David.
2. Tak Kasihan Dengan David Ozora
Mario Dandy juga mengaku tidak merasa kasihan meski David Ozora sudah terkapar di jalan. Dia menyebut tengah diselimuti amarah saat penganiayaan terjadi.
Berita Terkait
-
Ngaku di Depan Hakim Kibuli Penyidik, Mario Dandy Bisa Terjerat Kasus Baru Lagi
-
Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Seorang Lelaki Pelaku KDRT Ditangkap Polda Metro Jaya, "Gemar" Lakukan Penganiayaan Sejak 2014
-
Air Mata Shane Lukas di Persidangan: Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David
-
5 Potret Amanda Mantan Pacar Mario Dandy, Sempat Menangis hingga Nyaris Pingsan di Kursi Roda saat Jadi Saksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!