Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah jaminan yang dimiliki oleh kaum pekerja, yang iurannya dipotong dari gaji yang diterima. Untuk Anda yang sedang mencari tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, Anda bisa cermati penjelasan di artikel ini.
Sebelumnya, pencairan BPJS Ketenagakerjaan memang harus dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Tapi berkat inovasi yang terus dilakukan, kini pencairannya bisa dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah, dan dengan menggunakan HP saja.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Ada beberapa langkah yang wajib Anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP. Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi BPJSTKU, atau masuk ke situs resminya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan akun yang Anda miliki, jika belum punya, Anda bisa mendaftarkan diri menggunakan kolom Daftar Pengguna
3. Jika sudah masuk, klik menu Klaim Saldo JHT
4. Isikan kolom informasi. Kolom KPJ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, dan kolom Keperluan diisi dengan pilihan Pengajuan Klaim
5. Akan muncul opsi Jenis Klaim, kemudian Anda bisa memilih salah satu diantaranya
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!
6. Jika semua data telah terisi lengkap, Anda bisa klik menu Kirim
7. Akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online, dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan
8. Email akan berisi tentang tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT
9. Di hari yang telah ditentukan, Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT
Cukup mudah bukan langkah-langkah di atas?
Lalu Bagaimana Jika Kartu yang Dimiliki Hilang?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Berikan Bansos BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Juta
-
Kalah Gugatan Lawan ICW, Kemenkeu Berikan Dokumen Audit BPJS Kesehatan
-
Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi
-
Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia
-
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Magelang Kerja Sama, Pemberi Kerja Berkewajiban dalam Program JKN
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru