Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tidak akan mengajukan banding atau kasasi terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka laporan hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya @prastow yang dikutip Suara.com Rabu (28/6/2023).
Pihak Kemenkeu sendiri telah menyerahkan dokumen hasil audit tersebut kepada ICW.
"Kementerian Keuangan TIDAK mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP terhadap Program JKN/BPJS Kesehatan," tulis Prastowo dalam akunnya tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kalah gugatan melawan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.
Keputusan itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit tersebut.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut Rabu (21/6/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait permintaan ICW yang menginginkan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA No 2 Tahun 2011 mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan telah mendapat register perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.
"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Yustinus saat dikonfirmasi Suara.com, Februari lalu.
Sebelumnya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan ICW tersebut PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.
Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tsb dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud.
"Mengenai substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," kata Yustinus.
Menurut dia informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
-
Emas Meroket! Ini 3 Alasan di Balik Kenaikan Harga Mineral Pada September
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini