Suara.com - Para pekerja di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN.
Adapun kepatuhan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu.
Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023).
"Sebagai langkah awal, kita mensosialisasikan dan memberi penyegaran kembali kepada pekerja badan usaha tentang Program JKN dan ketentuan terbaru, sehingga pekerja juga teredukasi tentang hal tersebut. Dengan demikian, pekerja tidak akan menemui kendala jika akan berobat ke fasilitas kesehatan," kata Irfan.
Ia menyebut, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja ini, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya juga pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). Bersama wasnaker, pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan mediasi.
Apabila dibutuhkan, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengunjungi badan usaha yang diduga tidak patuh untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
“Kita ingin meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam Program JKN dan selalu aktif kepesertaannya," tandasnya.
Irfan menyampaikan, keaktifan kepesertaan JKN menjadi hal utama dalam akses pelayanan JKN. Jika kepesertaan aktif, maka apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, lanjut Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Non Aktif secara Online dan Offline
“Sampai dua kali tidak ada respons, kita akan melanjutkan dengan pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan, pihaknya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Ia mengatakan, manfaat dari kerja sama ini dapat membantu dalam pemulihan keuangan negara.
Sebagai informasi, bahwa tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Magelang mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp85 juta.
Yuniken menambahkan, ia terus berkomitmen dalam mendukung dan membantu mengawal Program JKN dan akan merumuskan langkah-langkah yang strategis, sesuai aturan dan kewenangan dari kejaksaan itu sendiri.
“Kami siap mengawal dan dilibatkan dalam upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja di Kota Magelang. Semoga, seluruh pemberi kerja di Kota Magelang ini patuh terhadap Program JKN karena kesehatan menjadi hak fundamental bagi para pekerja,” harapnya.
Sebagai informasi, Kota Magelang telah berhasil meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Data per Februari 2023, jumlah peserta JKN Kota Magelang sebanyak 127.429 jiwa dengan rincian peserta PBPU/BP Pemda sebanyak 30.686 jiwa, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 32.570 jiwa, Bukan Pekerja Penyelenggara Negara sebanyak 7.080 jiwa, Bukan Pekerja Swasta sebanyak 241 jiwa, PBPU sebanyak 13.612 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sebanyak 25.004 jiwa dan PPU Penyelenggara Negara sebanyak 18.236 jiwa
Berita Terkait
-
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk
-
Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien
-
Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD
-
Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus