Suara.com - Para pekerja di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN.
Adapun kepatuhan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu.
Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023).
"Sebagai langkah awal, kita mensosialisasikan dan memberi penyegaran kembali kepada pekerja badan usaha tentang Program JKN dan ketentuan terbaru, sehingga pekerja juga teredukasi tentang hal tersebut. Dengan demikian, pekerja tidak akan menemui kendala jika akan berobat ke fasilitas kesehatan," kata Irfan.
Ia menyebut, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja ini, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya juga pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). Bersama wasnaker, pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan mediasi.
Apabila dibutuhkan, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengunjungi badan usaha yang diduga tidak patuh untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
“Kita ingin meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam Program JKN dan selalu aktif kepesertaannya," tandasnya.
Irfan menyampaikan, keaktifan kepesertaan JKN menjadi hal utama dalam akses pelayanan JKN. Jika kepesertaan aktif, maka apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, lanjut Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Non Aktif secara Online dan Offline
“Sampai dua kali tidak ada respons, kita akan melanjutkan dengan pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan, pihaknya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Ia mengatakan, manfaat dari kerja sama ini dapat membantu dalam pemulihan keuangan negara.
Sebagai informasi, bahwa tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Magelang mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp85 juta.
Yuniken menambahkan, ia terus berkomitmen dalam mendukung dan membantu mengawal Program JKN dan akan merumuskan langkah-langkah yang strategis, sesuai aturan dan kewenangan dari kejaksaan itu sendiri.
“Kami siap mengawal dan dilibatkan dalam upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja di Kota Magelang. Semoga, seluruh pemberi kerja di Kota Magelang ini patuh terhadap Program JKN karena kesehatan menjadi hak fundamental bagi para pekerja,” harapnya.
Sebagai informasi, Kota Magelang telah berhasil meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Data per Februari 2023, jumlah peserta JKN Kota Magelang sebanyak 127.429 jiwa dengan rincian peserta PBPU/BP Pemda sebanyak 30.686 jiwa, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 32.570 jiwa, Bukan Pekerja Penyelenggara Negara sebanyak 7.080 jiwa, Bukan Pekerja Swasta sebanyak 241 jiwa, PBPU sebanyak 13.612 jiwa, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sebanyak 25.004 jiwa dan PPU Penyelenggara Negara sebanyak 18.236 jiwa
Berita Terkait
-
Cara Klaim Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan: Kacamata, Alat Bantu Dengar hingga Kruk
-
Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Hadirkan i-Care JKN untuk Mudahkan Dokter Telusuri Riwayat Pasien
-
Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu ke DPRD
-
Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026