Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa ditargetkan selesai sebelum Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Mulanya Dasco mengaku pihaknya bakal mengakomodir 13 aspirasi Apdesi yang disampaikan terhadap revisi UU Desa tersebut.
"Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. InsyaAllah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan," kata Dasco.
Dasco juga menilai, apa yang menjadi aspirasi perangkat desa dalam Apdesi tersebut tidak ada yang mengada-ngada. Untuk itu, kata dia, jika ditargetkan Desember bisa rampung, maka hal itu bisa terjadi.
"Kita bikin surat ke Presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, InsyaAllah itu bisa tercapai," tuturnya.
13 Aspirasi
Sebelumnya, dalam audiensi Apdesi menyampaikan 13 tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tuntutan pertama yakni asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kemudian yang ke dua, adanya dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di lokasi.
Baca Juga: Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
Lalu yang ke tiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Kemudian yang ke empat, Pilkades atau pemilihan umum kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati atau wali kota.
Ke lima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji atau tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Ke enam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ke tujuh, dana alokasi khusus desa. Ke delapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Dan ke sembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Adapun yang ke sepuluh, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Ke sebelas, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ke dua belas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Kemudian terkahir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK