Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR. Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi. Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
19 Poin Revisis UU Desa
Dilansir dari berbagai sumber, di bawah ini 19 poin revisi UU Desa yang disepakati Baleg berdasarkan salinan draf revisis UU Desa:
1. Penyisipan terhadap dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa
2. Perbaikan rumusan penjelasan dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional
3. Pasal 26 ayat (3) yang mengatur tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap untuk setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan
4. Pasal 26 ayat (4) yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang akan dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
5. Pasal 27 perubahan tentang rumusan substansi mengenai kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya
Baca Juga: Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yaitu tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa
8. Perubahan pada Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, yakni paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu pada pasal 50a tentang hak perangkat desa
10. Perubahan terhadap pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan
11. Pasal 62, yang mengatur tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu