Suara.com - Seorang pengemis asal Pati bernama Aris alias AM berhasil bikin garuk-garuk kepala. Aksi Aris berpesta dengan pemandu karaoke alias ladies companion (LC) sempat viral dan menimbulkan segudang pertanyaan sekaligus kontroversi.
Pasalnya, aksi Aris tersebut tak wajar bagi pekerjaan hariannya yang notabene menghasilkan keuntungan yang tak seberapa.
Aksi Aris sempat viral dan tampak mewah. Ia bahkan tertangkap kamera memangku LC. Kini, lini masa media sosial dipenuhi dengan frasa pagi ngemis, malam party untuk menggambarkan sosok Aris tersebut.
Publik sontak bertanya-tanya berapa penghasilan hariannya sehingga ia bisa menggelontorkan uang untuk berpesta pora bersama para perempuan anggun nan molek dengan nuansa yang serba glamor.
Awal mula kehidupan mewah Aris terekspos
Aris merupakan warga Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati, Jawa Tengah. Kehidupan gandanya terungkap ke mata publik usai dirinya tertangkap basah viral memangku seorang pemandu karaoke.
Uniknya, warga juga sempat merekam kehidupan Aris sebagai seorang pengemis di siang hari namun berpesta pora di tempat hiburan malam menggunakan uang hasil mengemis.
Akun Instagram @patisakpore turut mengunggah fenomena keseharian Aris yang mengemis di pinggir jalan. Video unggahan tersebut juga dilanjutkan dengan rekaman Aris yang sedang berpesta dengan para pemandu karaoke.
Sontak, admin akun tersebut juga meminta kepada masyarakat agar tak mudah memberi uluran tangan ke Aris lantaran uang hasil mengemis digunakan untuk berpesta pora.
Baca Juga: Anti Mainstreem, Pernikahan Pasangan Ini Digelar di Samping Rel Kereta Api, Viewnya Beda Banget
"Kiriman info video dari bolo patizen, pengemis nek awan ning bajo puri. Ketika malam hari healing bersama elsi, mulai saiki, sejenis pengemis/gelandangan dll, gausah diberi uang. Pun sudah ada peraturan daerah yang melarang," tulis akun tersebut.
Kontroversi Aris bisa mampu party bareng LC, segini penghasilannya
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pati, Djuharianto dalam keterangannya mengungkap pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pengemis di wilayah kerjanya usai aksi Aris viral.
Adapun Aris juga menjadi salah satu dari pengemis yang diterbitkan oleh Djuharianto dan jajarannya. Satpol PP berhasil meringkus Aris kala meminta-minta di lampu merah Jalan Puri Pati, Jumat pekan lalu.
Aris wajib menempun pembinaan sesuai dengan perda yang berlaku. Adapun Djuharianto juga mendapati temuan yang mengejutkan terkait penghasilan harian Aris.
Aris di hadapan aparat keamanan mengungkap sehari ia dapat meraup keuntungan Rp100.000 hingga Rp150.000.
Berita Terkait
-
Anti Mainstreem, Pernikahan Pasangan Ini Digelar di Samping Rel Kereta Api, Viewnya Beda Banget
-
Presenter yang Doakan Timnas Tidak Juara AFF 2021 lalu Berulah Lagi, Kini Body Shaming ke Riko Simanjuntak
-
Tes Kepribadian: Pesan Spiritual Apa yang Disimpan Botol Favorit untuk Anda?
-
Bungkam Atas Perselingkuhan Syahnaz, Keluarga Andara Dituding tidak Tahu Malu: Tuhan tidak Tidur
-
Inge Anugrah Kipasan Pake Duit, Ari Wibowo Punya Julukan Suami Pelit
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional