Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi untuk membeli berlian hingga rumah mewah di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut nilai gratifikasi Andhi menacapai Rp 28 miliar. Uang tersebut, kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP (Andhi) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dalam perkara ini, Andhi diduga menyalahgunakan jabatannya dalam rentang waktu 2011 sampai dengan 2022.
"AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Alex.
Berperan sebagai broker, Andhi diduga menjadi penghubung antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," jelas Alex.
KPK juga menemukan setiap rekomendasinya diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor tidak berkompeten.
Dari sejumlah fee yang diterimanya, Andhi diduga menggunakan nominee atau atas nama orang lain.
Baca Juga: Dua Kali Jadi Tersangka KPK, Kenapa Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan?
"Siasat yang dilakukan AP (Andhi) untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," kata Alex.
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," sambungnya.
Pada proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan menggunakan rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.
Atas perbuatannya Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu ia juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Guna proses penyidikan Andhi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berita Terkait
-
Brigjen Endar Masih Dibebaskan dari Tugasnya di KPK, Rocky Gerung Tuduh Jokowi Mendua: Itu Problemnya Presiden
-
KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
-
5 Fakta Temuan Koin Emas Wajah Lukas Enembe, Segini Nilai Jualnya
-
Dua Kali Jadi Tersangka KPK, Kenapa Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan?
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi