Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono hingga kini masih bisa menghirup udara bebas meskipun mengantongi dua status tersangka sekaligus dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Andhi diketahui detik ini merupakan tersangka gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Andhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada 15 Mei 2023. Selanjutnya, ia dijadikan tersangka TPPU menyusul bergulirnya kasus.
Publik masih menanti momen Andhi mengenakan rompi oranye KPK hingga mendekam di bui, sebab ia telah diduga menerima uang 'panas' sejak Andhi menjadi pejabat Bea Cukai pada tahun 2009-2022.
Andhi menerima gratifikasi yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran Rupiah. Kekayaan yang dihimpun oleh Andi juga diduga dikelola melalui skema 'licik' yakni pencucian uang.
Lantas, mengapa Andhi hingga kini urung dijebloskan ke tahanan? Kapan Andhi akan resmi ditahan oleh KPK.
KPK angkat suara: Andhi akan segera ditahan
KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menegaskan Andhi akan segera ditahan.
"Terkait dengan Bapak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi) ini dalam waktu dekat," ungkap Asep menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Sempat Gagah Pakai Seragam Bea dan Cukai, Andhi Pramono Kini Kicep Pakai Rompi Tahanan KPK
Asep mengungkap KPK hingga kini urung siap menahan Andhi demi menyiapkan pasal pencucian uang yang diterapkan dalam kasus ini.
"Kami sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini, sehingga TPPU ini terkait dengan menyembunyiakn kemudian mengalihkan mengubah benntuk dari aset," jelasnya.
Asep juga membeberkan KPK hingga kini masih mendalami pergerakan aset Andhi yang 'licin' dan hampir susah dilacak.
"Nah, kami ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kami cari. Kami peroleh, kita dapatkan. Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan," beber Asep.
Senada dengan Asep, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023) membeberkan bahwa KPK kesulitan menemukan keseluruhan aliran dana Andhi.
Sebab, Andhi telah mengoper-oper hasil pencucian uangnya hingga ke sanak famili dan mertuanya.
Berita Terkait
-
Sempat Gagah Pakai Seragam Bea dan Cukai, Andhi Pramono Kini Kicep Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Kabarnya Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Dadang Supriatna Punya Harta Kekayaan Rp8,8 M
-
Andhi Pramono 2 Kali Tersangka Tapi Belum Ditahan KPK, Istri Diperiksa Terkait Kasus Suaminya Hari Ini
-
Diperiksa Jumat Keramat, Andhi Pramono Bakal Ditahan KPK?
-
KPK Klarifikasi Terkait Isu Anak Rafael Trisambodo yang Masih Menempati Rumah Mewah di Simprug!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban