Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku dirinya masih tidak diperbolehkan berbicara soal Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Kalau pilpres enggak boleh ngomong, masih dipingit," kata Cak Imin di Sport Center DPR RI Senayan, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Saat ditanya soal bakal calon wakil presiden yang akan diusung oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), Cak Imin juga mengaku tak boleh berkomentar.
"Ssssttt, enggak boleh ngomong bacawapres," ujarnya.
Muhaimin mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya harus dipingit bicara soal Pilpres 2024. Dia mengatakan durasinya akan diputuskan oleh Dewan Syuro PKB.
"Kalau dipingit soal kapan saya enggak boleh ngomong soal pilpres ya saya nggak tahu sampai kapan. Tapi kami tunggu Dewan Syuro saja," tuturnya.
Cak Imin juga mengaku dirinya "disemprit" oleh Dewan Syuro PKB karena sering asal bicara soal berbagai isu jelang perhelatan akbar Tahun Politik 2024.
"Ya saya supaya tidak ngomong kan, saya biasanya ngomong asal ngomong, sudah disemprit karena terlalu asal ngomong," katanya.
PKB saat ini telah membangun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dengan Partai Gerindra. Koalisi tersebut rencananya akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
Baca Juga: Kader PDIP Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hasto Bakal Panggil Effendi Simbolon
Namun hingga kini belum ada nama bakal calon wakil presiden yang akan diusung KKIR sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi