Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni kembali bicara soal restitusi yang seharusnya diterima oleh kliennya. Melissa menilai keterangan saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David harus diabaikan.
Sebab, saksi ahli hukum pidana yakni Ahmad Sofian menilai, restitusi bisa diganti dengan penambahan masa kurungan pidana. Melissa mengatakan, restitusi semestinya urusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keterangan terkait restitusi kita bisa atau patut diabaikan. Karena bukan keahliannya, dalam menghitung proyeksi angka dan sebagainya itu keahlian LPSK," ujar Melissa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7/2023).
Melissa menyebut, majelis hakim dalam memutuskan nilai restitusi harus merujuk pada nilai atau jumlah yang dihitung oleh LPSK. Dia justru mempertanyatakan keterangan ahli yang menyebut ganti rugi atas penganiayaan diganti dengan kurungan penjara.
"Maka hakim dalam ini harusnya merujuk kepada LPSK bukan dari ahli yang tadi terkait itu kalau misalnya ini digantikan kurungan ini seperti apa? Karena ini kan bicara angka, nominal," ujarnya.
Lebih lanjut, Melissa mengatakan masa depan kliennya kini sudah rusak. Ditambah masa pengobatan yang panjang dan kondisi David yang kini belum kunjung pulih.
"Masa depan anak yang sudah dirusak, kemudian pengobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kita lihat, David itu bisa kita katakan, tidak sempurna lagi. Karena berjalan aja dia masih miring," jelas Melissa.
Angka Restitusi David
Sebelumnya, Anggota tim ahli penghitung restitusi LPSK Abdanev Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi Rp 50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Abdanev mengatakan surat permohonan restitusi itu diajukan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai kronologi penganiayaan dan bukti lainnya.
"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 maret 2023," kata Abdanev di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
"Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti?" tanya Hakim Alimin.
"Permohonannya identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti-bukti," jawab Abdanev.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas mengenai data pendukung yang ada di surat permohonan ganti Rugi Jonathan. Abdanev memaparkan, komponen pendukung yang dimaksud adalah ganti rugi kehilangan kekayaan hingga biaya perawataan.
"Data pendukungnya?" tanya Hakim Alimin menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis